Tak Bisa Tender Ulang, PT. TUS Didesak Kerjakan Proyek Jelan Sertu Guaira

  • Whatsapp
Ketua Komisi III DPRD Halbar Julince D. Baura (foto : tandaseru.com)

JAILOLO,HR—-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat melalui Ketua Komisi III yang membidangi insfrastruktur menyoroti kinerja Dinas PU dan ULP Kabupaten Halbar terkait dengan proyek jalan sertu Desa Guairia Kecamatan Jailolo yang saat ini menjadi polemik.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Halbar Julince D. Baura, proyek jalan sertu di Desa Guairia Kecamatan Jailolo proses tendernya sudah selesai dan proyek tersebut telah dimenangkan oleh PT. Tuguh Utama Sejati. Tetapi belakangan ini pihak ULP dan Dinas PU Halbar lagi-lagi membatalkan serta memutuskan kontrak secara sepihak dan dilakukan pelelangan ulang.

Bacaan Lainnya

Lanjut Non Ket sapaan akrabnya ia menuturkan dengan permasalahan tersebut akhirnya DPRD Halbar melalu Tujuh Fraksi melakukam Rapat Dengar Pendapat (DPD) dengan ULP dan Dinas PU pada tanggal 27 Juli 2021 lalu. Dalam RDP tersebut menghasilkan hasil kesepakatan dan disetujiu ketuju fraksi sehingga merekomendasikan Kepada ULP dan Dinas PU Halbar agar proyek tersebut tidak bisa lagi ditender ulang. Karena pada tender pertama sudah dimenangkan oleh PT. Tuguh Utama Sejati. Bahkan uang muka pun sudah dicairkan.

“Proyek jalan sertu Desa Guaira yang sudah dimenagkan oleh PT. Tuguh Utama Sejati tidak bisa dilelang kembali. Dan itu keputusan kami dalam hasil RDP di lintas komisi, dan sudah rekomendasi kepimpian kami untuk ditinjak lanjuti,”tegas Ketua Komisi III.

Begitu juga Ketua Komisi II Niko Demus H. David, mengingatkan kepada Dinas PU dan ULP jangan main-main dengan proyek jalan sertu Desa Guairi Kecamatan Jailolo. Karena pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lintas Komisi, semua komisi merekomendasikan proyek tersebut harus dikerjakan oleh PT. Tuguh Utama Sejati karena perusahaan tersebut sebagai pemenangnya dalam tender pertama.  Bukan ditender ulang atas dasar rekomendasi Inspektorat dan ULP.

“Yang bisa membatalkan tender itu PPK bukan Inspektorat dan ULP. atas nama Komisi II menegaska kepada Dinas PU dan ULP bahwa proyek tersebut harus dikerjakan oleh PT. Tuguh Utama Sejati. Tanpa alasan, karena proyek tersebut sudah dimemenangkan oleh PT. Tuguh Utama Sejati, bukan dilelang ulang,”tegas Ketua Komisi II.

Terpisah Kadis PU Halbar Ir. Abubakar A. Rajak tetap bersikeras sesuai dengan hasil rekomendasi Ispektorat dan ULP bahwa proyek tersebut gagal. Bahkan dalam rekomendasi ULP melalu Pokja bahwa lelang itu tidak benar.

“Pada intinya lelang itu gagal, saya tidak jalankan soal politik dan kewajiban PT. Tuguh Utama Sejati Harus memgembalikan uang muka yang telah dicairkan,”pungkas Kadis PU Halbar.(mus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.