TOBELO, HR — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara menggelar sidang pelanggaran kode etik provesi terhadap satu anggota polres Halmahera Utara atas nama brigadir polisi (Brigpol) RZE alias Onal bertempat di Aula Amarta Polres Halmahera Utara, Sabtu (09/11/2024 )
Sidang dipimpin langsung oleh Waka Polres Halmahera Utara Kompol Roy Berman Simangunsong, S.H, S.I.K, sebagai Ketua Komisi Persidangan, didampingi Kabag Ops AKP Joy A. Putra Sianipar, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Wakil Komisi dan Kabag Ren AKP Leviana Latusinai, S.H. sebagai Anggota Komisi, Kasi Propam Polres Halmabefa Utara Ipda Hopni Saribu, SH dan Bripka Joe Pattiasina, S.H sebagai Penuntut, sedangkan Pendamping Terduga Pelanggar Iptu Irwan Duwila, SH (Ps. Paur 3 Subbid Bankum Bidkum Polda Malut).
Kasi Humas Polres Halmahera Utara, AKP Kolombus Guduru menjelaska
Terduga pelanggar Brigpol RZE alias Onal, diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya WAS alias Wulan pada tanggal 19 September 2024 yang bertempat di Pasar Inpres Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
” Atas perbuatannya Terduga pelanggar, diduga kuat telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Anggota Polri (KEPP) yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan sebagai Anggota Polri sebagai mana diatur dalam pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 8 huruf (d), menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan Pasal 13 huruf (h) PP RI Nomor 07 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.” jelasnya, Senin (11/11/2024).
Dia menyebutkan Komisi Persidangan telah memutuskan, menetapkan
PUT-KKEP/06/XI/2024/Sie Propam tanggal 09 November 2024, menjatuhkan sangksi berupa, Sangsi bersifat Etika, Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sehingga kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, “Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan.” ucapnya.
Kasi Humas menambahkan sangsi yang di berikan kepada pelanggar yakni Teguran Tertulis, Penundaan Kenaikan Pangkat selama 2 Periode, Penundaan Gaji Berkala selama 4 periode, Penundaan Pendidikan selama 1 Periode, Mutasi bersifat demosi antar wilayah selama 5 tahun, Penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari (man).