TOBELO, HR — Jajaran Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara menggelar Razia Minuman Keras (Miras) di Wilayah Kota Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, pada Senin (23/3/2026), sekira Pukul 12.05 Wit.
Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak ratusan liter Miras jenis Cap Tikus dan Ciu dari sejumlah titik rawan peredaran Miras.
Dalam Razia Miras kali ini, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicshon Pasaribu, S.H, S.I.K memimpin langsung, dan didampingi Kabag Ops Polres Halut AKP Yulianus Balangan, Kasat Binmas Polres Halut AKP Andarias Sanggaria, Kasat Intelkam Polres Halut IPTU Selfianus Elly, Kasat Sabhara Polres Halut IPTU Rujiono Tjuluku, S.E, Kasie Humas Polres Halut IPTU Hopni Saribu, S.H serta KBO Sabhara Polres Halut IPDA Antoni Dagasina.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasatibu mengatakan, razia miras tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi di Hari Raya Idul Fitri guna menekan potensi gangguan Kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
āKegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Halmahera Utara,āujar AKBP Erlichson Pasaribu, Senin (23/3/2026).
Kapolres menegaskan, Razia Miras akan terus digencarkan secara rutin dan berkelanjutan guna menekan peredaran miras ilegal.
“Miras jenis captikus dan ciu masih menjadi salah satu pemicu utama gangguan kamtibmas di wilayah Tobelo dan sekitarnya,”ucapnya.
Selain itu, Kapolres meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan masing ā masing dengan segera melaporkan apa bila menemukan adanya peredaran Miras mau pun potensi gangguan Kamtibmas kepada aparat kepolisian terdekat.
“Disarankan adanya koordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dampak negatif miras,”katanya.
Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman. Sinergi ini menjadi kunci dalam menjaga kondusivitas Wilayah Kabupaten Halmahera Utara.
Seperti diketahui, dalam razia miras
personil menyasar rumah warga di Desa Gamsungi dan menemukan 16 kantong miras jenis cap tikus ukuran 600 ml, kemudian di Desa Gosoma, aparat kembali mengamankan 25 botol cap tikus serta satu toples berisi ramuan akar jenis Cap tikus.
Operasi Miras berlanjut di sejumlah toko yang diduga menjual miras illegal, seperti di toko Tondano petugas menemukan Barang Bukti Berupa 7 Botol Miras Jenis Captikus berukuran 600 ml, di Toko Kelly Herbal (Ko Lae) Barang Bukti yang disita berupa14 Kantong Miras Jenis Ciu berukuran 600 ml kemudian di Toko Sembako (Ko Apeng) desa Gura petugas mengamankan 15 Kantong Miras Jenis Ciu ukuran 600 ml, 3 Botol Miras Jenis Captikus berukuran 600 ml, 1 Botol Miras jenis Ciu Berukuran 1,5 Liter, 4 Botol Miras jenis Ciu berukuran 600 ml, 1 Ember Cat berukuran 25 Liter yang isinya miras Jenis Ciu serta 6 Kantong Ciu.(red)






















