TERNATE,HR-KPU Provinsi Maluku Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2022 bersama KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara.
“Rekapitulasi DPB dua bulan ke depan sampai dengan tanggal 4 Oktober akan terus dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota merekapitulasi setiap bulan berjalan,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Malut, Reni S Banjar, Selasa (9/8).
Menurut dia, rekapan DPB dibulan Oktober mendatang untuk rekapitulasi DPB Periode bulan September dimana DPB September 2022 merupakan data DPB yang akan digunakan sebagai bahan sinkronisasi dengan DP4 Pemilu.
Selain itu, sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 tahapan Pemutakhiran data Pemilih dan Penyusunan daftar Pemilih dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022.
Dimana, DP4 dari Kementerian Dalam Negeri akan menyampaikan DP4 Pemilu kepada KPU RI pada tanggal 14 Oktober 2022 untuk dilakukan sinkronisasi DPB dengan DP4, pada Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 6 tahun 2021 menyatakan dalam hal KPU,KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota sudah menerima DP4 dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri untuk Pemilu atau Pemilihan, KPU, KPU Provinsi Malu dan KPU Kabupaten/Kota tidak melaksanakan PDPB.
“Jadi pelaksanaan pelayanan dan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan (PDPB) tingkat Provinsi Malut dan Kab/Kota se Prov Malut akan dihentikan sampai dengan selambatnya tanggal 4 Oktober karena pada tanggal 5 September menyampaikan hasil rekapitulasi DPB periode September 2022 ke KPU RI.,” ujarnya.
Pada kegiatan rekapitulasi PDPB Periode Juli yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 9 Agustus 2022 dengan uraian sebagai berikut jumlah DPB bulan berjalan 758.822, DPB sebelumnya periode Juni 2022 adalah jumlah DPB adalah 747.262.
Artinya pada periode Juli mengalami trend kenaikan yakni 11.560 Pemilih, dengan rincian Jumlah Pemilih Baru 27.279 Pemilih baru terdiri dari Pemilih Pemula 2.327 dan Pemilih pindah masuk : 24.952.
Kemudian, total Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) adalah 15.719 terdiri dari Pemilih pindah keluar adalah 12.812,Pemilih meninggal : 1.809, Pemilih ganda 1.096, tidak dikenal : 2, sedangkan jumlah Pemilih Ubah Data yakni ubah elemen data : 69.683.
“Harapan KPU Provinsi Maluku Utara kedepan dengan tersisa waktu pelaksanaan DPB agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memberi masukan dan tanggapan dengan cara datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk memberi masukan dan tanggapan masyarakat dengan cara mengisi formulir tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Sehingga, yang tersedia di kantor KPU Kabupaten/Kota maupun jika ingin langsung datang kekantor KPU Provinsi Maluku Utara juga bisa langsung datangi ke kantor KPU Provinsi Maluku Utara, dengan disertai membawa KTP elektronik maupun bukti lain seperti akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas terkait ataupun surat keterangan kematian dari kepala desa/kelurahan atau sebutan lain jika masyarakat ingin melaporkan Pemilih yang telah meninggal dunia.
Olehnya itu, jika ingin terdaftar sebagai Pemilih karena telah memenuhi syarat sebagai Pemilih yakni telah genap berusia 17 tahun atau lebih,sudah kwain,atau sudah pernah kawin,tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri atau yang telah pensiun sebagai anggota Polri/TNI dapat dimasukkan sebagai Pemilih baru didalam DPB, masyarakat juga bisa.(red)