TOBELO, HR—–Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan tetap terhadap Yulius Dagilaha sebagai anggota partai Demokrat.
Surat Keputusan (SK) dengan nomor 37/SK/DPP.PD/IV/2021, di tandatangani oleh ketua umum partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Rifky Harsya tentang pemberhentian tetap sebagai anggota partai Demokrat kepada saudara Yulius Dagilaha. Tertanggal 19 April 2021.
Dalam SK itu juga dijelaskan bahwa Yulius Dagilaha terbukti terlibat kegiatan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara ilegal dan inkonstitusional baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Tindakan ini merupakan perbuatan yang sangat merugikan partai Demokrat.
Bahkan dalam SK tersebut juga menegaskan bahwa tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat.
GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air.
Disebutkan juga keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat tersebut didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan.
Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat.
Tak hanya itu, dalam SK tersebut dikatakan bahwa perbuatan dan tingkah laku, Yulius Dagilaha merupakan fakta yang terang benderang.
Karenanya Dewan Kehormatan Partai Demokrat menilai mereka tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
Ketua DPC Partai Demokrat Halut, Lazarus Simon Ishak saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mantan ketua DPC partai Demokrat Halut, Yulius Dagilaha telah diberhentikan sebagai anggota partai Demokrat,” Surat keputusan pemberhentian tetap Yulius Dagilaha sebagai anggota partai Demokrat telah di keluarkan DPP Demokrat,” kata Lazarus Simon Ishak, Jumat (21/05/2021).
Lazarus menegaskan dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan partai Demokrat, Yulius Dagilaha maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat.” Dengan dicabutnya keanggotan Partai Demokrat Yulius Dagilaha dan dinyatakan tidak berlaku lagi ” tandasnya.
Terpisah, Yulius Dagilaha mengatakan Surat Keputusan (SK) pemecatan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, ” Kemarin sudah ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, jadi kita tunggu mereka masukan dulu SK, baru kita gugat lagi,” katanya (mn)