Diduga Langgar Limbah B3, SMIT Minta Penegak Hukum Tindak Tegas

  • Whatsapp

TERNATE,HR—Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Meminta Penegakan harus Hukum Tindak Tegas PT Natural Indococonut Organik (NICO) atas Dugaan Pelanggaran Limbah B3.

Ketua SMIT Mesak Habari menyampaikan, dugaan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan dari kegiatan industri oleh PT NICO. Berdasarkan pantauan lapangan selama satu tahun terakhir, ditemukan indikasi kuat bahwa limbah hasil pembakaran batubaraโ€”yang digunakan sebagai bahan bakar utama dalam proses pengolahan industriโ€”tidak ditangani sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Lanjut Mesak, diketahui, limbah hasil pembakaran batubara termasuk dalam kategori Limbah B3 yang berpotensi menimbulkan dampak fatal terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola dengan benar. Limbah tersebut wajib melalui proses treatment, penyimpanan, dan pengangkutan oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

Mantan aktifis LMND ini menegaskan, hingga saat ini tidak terlihat adanya aktivitas pengelolaan dan pengangkutan limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Ke mana limbah beracun tersebut dibuang, mengingat tidak adanya kegiatan transportasi limbah oleh pihak pengelola resmi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pencemaran tanah, air, dan udara yang dapat mengancam ekosistem serta kesehatan warga sekitar. Tanya Mesak

Sebagai bentuk transparansi publik, SMIT secara organisasi meminta dengan tegas agar informasi terkait pengelolaan limbah B3 oleh PT NICO dibuka secara jelas kepada masyarakat. Desakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak publik untuk mengetahui setiap kebijakan dan aktivitas perusahaan yang berdampak terhadap lingkungan hidup.

Lebih lanjut di sampaikan Mesak Habari yang juga Wakil Komandan TKN-Fanta Prabowo-Gibran, jika terbukti terjadi pelanggaran, maka perusahaan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
โ€ข Pasal 98 ayat (1): tentang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang menimbulkan bahaya bagi manusia.
โ€ข Pasal 104: tentang kewajiban memiliki izin pengelolaan limbah B3.
โ€ข Pasal 116: mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pimpinan dan/atau korporasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Daerah Halmahera Utara harus segera melakukan audit lingkungan independen terhadap PT NICO dan mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum lingkungan yang adil. Tutup Mesak.(red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *