Diduga Rubah Alur Sungai Ake Sake Tanpa Izin, KATAM : PT IWIP Tak Taat Aturan

  • Whatsapp
Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Malut, Muhlis Ibrahim

TERNATE, HR – PT Indonesia Weda Bay Industri Part (PT IWIP) diduga merubah alur sungai Ake Sake tanpa izin dan tidak taat terhadap peraturan pemerintah.
Dimana, perubahan alur sungai Ake Sake oleh PT IWIP untuk kepentingan pembangunan smelter pengolahan bahan tambang nikel di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara adalah tindakan kesewenang-wenangan.

Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Malut, Muhlis Ibrahim kepada Halmaheraraya.id mengatakan, tidak ada persetujuan (Izin) dari pemerintah, maka mereka telah melanggar pasal 39 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Yang mana disebutkan bahwa izin merupakan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Kata Muhlis, pengusulan izin diajukan oleh PT IWIP kepada Kementerian PUPR pertanggal 17 Desember 2020 dengan surat bernomor 170/PTIWIP-YC/LO/12/20, yang perihalnya adalah, permohonan izin pangalihan alur sungai Sake, namun hingga kini izin itu tidak dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukan bahwa sungai Ake Sake telah dilakukan perubahan alur dengan panjang kurang lebih dua kilometer. Hal ini tentu sesuai dengan data tim rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai Malut pada tanggal 10 Februari 2021.

Tambah dia, rekayasa aliran sungai Ake Sake dicurigai menjadi penyebab banjir didalam kawasan PT IWIP, dan beberapa desa di Kecamatan Weda Tangah.

Disamping itu, pada bulan Desember 2021 lalu, banjir setinggi satu meter hampir menenggelamkan dua desa, yaitu Desa Woekob dan Desa Woejerana.

“Hal ini jika tidak segera ditangani, maka dapat diprediksikan banjir dalam skala besar akan terus menghantam masyarakat,” tegasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *