# Bupati James Uang Dinilai Ingkar Janji
JAILOLO,HR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat belum mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembelian hewan kurban berupa sapi pada Hari Raya Idul Adha. Akibatnya, 155 kepala desa yang dibebankan untuk pembelian hewan kurban menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 terancam dipenjara. Pembelian hewan kurban diduga atas perintah Bupati James Uang ternyata menabrak aturan karena tidak sesuai Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan GBITransmigrasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri dan Undang-Undang Dasar 06 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Desa.
Diketahui atas perintah Bupati James Uang, 155 Kapala Desa di Halbar menjadi korban, karena tidak bisa pertanggungjawabkan penggunaan anggaran untuk pembelian hewan kurban menggunakan DD dan ADD.
Menurut sejumlah kades yang ditemui Aspirasi Malut, Rabu (15/09/2021) di Kantor Bupati Halbar. Mereka beramai-ramai menjelaskan sangat kecewa dengan janji Bupati James Uang akan dibuat Perbup terkait penggunaan DD dan ADD untuk pembelian hewan kurban. Namun, hingga saat ini Perbup yang dijanjikan Bupati tak kunjung dibuat.
“Kades di Halbar sampai berani beli sapi kurban menggunakan DD dan ADD karena Bupati James Uang yang perintah, dengan alasan akan dibuat Perbup sebagai payung hukum. Belum adanya Perbup kami kesulitan buat pertanggung jawaban anggaran yang sudah kami belanjakan,”ungkap sejumlah kades saat ditemui.
Lanjut salah satu kades yang tak mau namanya disebutkan, menjelaskan bahwa untuk membeli sapi kurban tidak ada angarannya baik di RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa. Namun, kades di Halbar berani membeli sapi kurban menggunakan DD dan ADD karena ada jaminan dari Bupati akan dibuat Perbup sebagai payung hukum.
“Kami minta Bupati James Uang segera buat Perbup sesuai dengan janjinya. Jangan karena untuk buat pencitraan kami kades jadi korban,”tutup kades yang tak mau disebutkan namanya. Seperti diketahui sebelumnya, kepala desa se-Kabupaten Halmahera Barat menyumbangkan 155 ekor sapi ke Pemerintah Kabupaten Halbar. Sumber anggarannya hasil patungan kades melalui DD dan ADD Tahun 2021.
“Hewan kurban yang diserahkan tersebut sember anggaranya dari kepala desa se-kabupaten Halmahera Barat,”kata Bupati Halmahera Barat, James Uang saat penyerahan, Senin (19/07/2021) lalu.
Untuk Pemkab lanjut James, telah menyiapkan 10 ekor sapi, sehingga total 165 ekor sapi.
Ketua DPC Partai Demokrat Halbar ini juga menyebutkan, Ia bersama Wakil Bupati punya kebijakan bahwa Idul Adha tahun ini dari Ummat Kristen juga ikut menyumbang hewan kurban, karena ini salah satu bentuk implementasi hidup toleransi antar sesama umat beragama di Halbar.
“Tadi saya dapat laporan di Kecamatan Tabaru ada pendamping desa yang bilang ke kades jangan sumbangkan nanti jadi temuan, saya bilang ini nanti kami buat Perbup yang membeck’up, kades tidak ada masalah kalau masuk bui saya dan wakil bupati yang masuk,” cetusnya.
Mantan anggota DPRD Halbar ini juga mengatakan, dalam kondisi Covid-19 ini pihaknya membantu saudara-saudara yang fakir miskin sebab itu bagaian dari ibadah.
“Ini dalam rangka memberi kondisi yang bagus terhadap masyarakat yang menerima khususnya masyarakat yang tidak mampu, masa dihalang-halangi dengan alasan nanti temuan BPK, itu termasuk hal yang kecil dengan membuat Perbup sebagai payung hukum nanti,”jelasnya.
Sementara itu salah satu Kades di Halmahera Barat yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan untuk penganggaran hewan kurban Idul adha semua desa diwajibkan untuk dianggarkan lewat DD dan ADD.
“Sehingga hal itu menjadi kesulitan buat kami dalam acuan regulasinya sangat sulit dalam penganggaran karena itu masuk dalam bidang pembinaan,”ungkapnya.
Menurutnya, bahwa Bupati menyatakan akan dipayungi dengan payung hukum yaitu menggunakan Perbup sehingga memungkinkan desa bisa menganggarkan dengan sumber dananya dari DD dan ADD.
“Yang tentunya tidak akan bertabrakan dengan regulasi, karena sepanjang itu bersinggungan dengan regulasi hukum maka Bupati dapat mengeluarkan salah satu payung hukum yaitu dengan Perbup sehingga rata-rata desa yang menganggarkan untuk pembelian sapi itu dari DD,”jelas Kades.
Ia juga menyebutkan, untuk setiap desa itu dianggarkan berfariasi, tidak merata karena sesuai dengan bobot berat badan sapi.
Diakuinya, kalau desanya sendiri dianggarkan Rp.18 juta, untuk satu ekor sapi, ada juga yang dianggarkan 16 juta, 15 juta, dan juga 10 juta tergantung bobot sapi yang dibeli.
“Kalau rata-rata bobot sapi seberat 150 sampai 160 kilogram pasti harganya mencapai 17 sampai 18 juta,” cetusnya.(red)