TERNATE,HR- Revisi peraturan daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Ternate hingga saat ini masih terkendala di dokumen.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Ternate, Bambang Maradjabessy menjelaskan, dokumen RTRW 2012 – 2032 yang ada sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kota Ternate tahun 2012 sampai 2032, namun sesuai petunjuk teknis yang harus direvisi per lima tahun, sehingga pada 2017-2018 itu harus dilakukan review.
“Jika di review, maka di tindaklanjuti dengan perubahan Perda,” katanya, Selasa (21/9).
Kata dia, di tahun 2017 dan 2018 proses penyusunan review dan penyusunan dokumen RTRW dilakukan oleh Bappeda, karena tupoksi tentang RTRW masih berada di Bappeda.
“Materinya juga siap disusun oleh konsultan, tentunya dengan draft ranperda perubahan, tapi tahapan untuk pengajuan prolegda oleh Pemda untuk RTRW itu ada tahapan yang harus dilampirkan menjadi satu kesatuan berupa persetujuan dari provinsi yang disesuaikan dengan RTRW Provinsi,” jelasnya.
Lanjut Bambang, pihaknya sudah melakukan konsultasi untuk mendapat persetujuan ke Kementerian ATR, tujuannya agar ada kesesuaian dengan RTRW Nasional, selain hal itu juga ada dokumen pendukung yaitu kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
“KLHS ini kemarin ketikan perubahan review RTRW, sehingga waktu konsultasi ke keduanya dokumen ini harus disertakan. Kendalanya penyusunan review yaitu satu dokumen ini (KLHS) kita belum punya sehingga otomatis tidak memenuhi syarat dilakukan konsultasi,” sebutnya.
Kata dia, akan dianggarkan pada waktu itu, namun tidak disebutkan besaran anggaran. Bahkan, di waktu itu terjadi juga perubahan dari pusat yang berkaitan dengan dokumen tata ruang salah satunya KLHS.
“Pada tahun 2018 atau 2019 itu dokumen itu baru disusun KLHS, dan dari informasinya belum lengkap dan kurang karena hampir mirip dengan menyusun dokumen Amdal, sehingga itu yang jadi kendala,” ungkapnya.
Sementara, ketika pelimpahan tata ruang ke Dinas PUPR, pada 2020 kemarin pihaknya baru mengumpul semua dokumen, dan di 2021 baru diusulkan konsultasi terkait dokumen yang ada sebelum diajukan ke DPRD.(nty)