DPRD Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian KUA dan PPAS APBD 2022 Oleh Pemkab Morotai

  • Whatsapp
Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane, memimpin rapat paripurna penyampaian rencana KUA-PPAS APBD Pulau Morotai tahun 2022

PULAU MOROTAI,HR- DPRD dan Pemkab Morotai, Maluku Utara gelar Rapat Paripurna Penyampaian Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Lantai II Ruang Sidang Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Jum’at (20/08/2021) sore, dengan agenda Penyampaian Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2022 Oleh Pemerintah Daerah Kepada DPRD Morotai.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam rapat itu, Wakil Bupati Morotai, Asrun Padoma, Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane, Sekda Morotai, Andreas Thomas, Forkopimda Morotai, Asisten I Setda Pulau Morotai, M. Tamrin Fabanyo, Kepala Kemenag Morotai, H. Hasim Hi. Hamza, para Anggota DPRD Morotai.
dan para Pimpinan OPD Pemkab Morotai.

Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane dalam sambutan mengatakan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Lanjutnya, bahwa pada intinya RKPD Pemerintah Daerah dimaksud memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan program prioritas nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, isu strategis nasional yang sedang berkembang termasuk penanganan Covid-19, pelayanan dasar, visi dan misi serta program kepala daerah.

Dengan demikian RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam pemerintahan daerah mengingat: penyelenggaraan, Pertama; secara substansial RKPD memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, prakiraan maju dan Perangkat Daerah penanggung jawab yang wajib dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Kedua; secara normatif RKPD menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang akan diusulkan Kepala Daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan R-APBD sebagaimana yang diparipurnakan pada sore hari ini.

Ketiga; secara operasional RKPD memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan di bidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Keempat; secara faktual RKPD menjadi tolak ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam merealisasikan program dan kegiatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam konteks kerangka pemikiran yang telah kami sebutkan tadi, maka tentunya dipahami bahwa Rancangan KUA APBD Tahun Anggaran 2022 adalah arah kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan PPAS dalam rangka penyusunan RAPBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2022. Selain itu, Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2022 berisi tentang Rencana Pendapatan dan Pembiayaan daerah, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Urusan Pemerintahan (urusan wajib dan urusan pilihan) serta program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD,” terangnya.

Secara kumulatif, sebut politisi Nasdem ini, dapat dipahami bahwa Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2022 merupakan wahana untuk menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah daerah (RPJMD dan Renstra-SKPD) ke dalam rencana program, kegiatan dan sub kegiatan serta penganggaran daerah di tahun 2022.

Rancangan KUA-PPAS dapat dilihat juga sebagai wadah untuk menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis Pemerintah Daerah ke dalam langkah-langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur untuk memastikan tercapainya rencana pembangunan jangka menengah daerah kita.

“Tentunya sangat diharapkan bahwa Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2022 yang pada kesempatan ini diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD sejatinya merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD serta seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia proporsional akuntabel. secara optimal, efisien, efektif,” harapnya.

Dalam menghadapi kondisi nasional akibat ancaman virus Covid-19, tegas Rosminto, Pemerintah mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Tentunya kita mengetahui bahwa telah terjadi perubahan struktur APBD pada struktur pendapatan dan belanja daerah dikarenakan adanya perubahan regulasi yang menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan di dalam pengelolaan keuangan daerah yang dimulai pada tahapan perencanaan dan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022,” ucapnya.

Bersamaan dengan hal itu, Pemerintah juga mewajibkan Pemerintah Daerah untuk tetap memperhatikan aspek sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah, prinsip penyusunan APBD, Kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD serta hal-hal khusus lainnya dalam tahapan perencanaan dan  penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Tentunya untuk maksud itu, maka pada kesempatan yang berbahagia ini selaku mitra Pemerintah Daerah, DPRD setelah menerima Dokumen Rancangan KUA-PPAS yang telah disusun dan diserahkan oleh Pemerintah Daerah ini akan mengkaji lebih lanjut dengan tujuan pembobotan dan saling melengkapi sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing agar APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan instruksi peraturan perundang undangan dan kebijakan Pemerintah saat ini,” pungkasnya.

“Mengingat saat ini sudah tertinggal dari waktu yang ditetapkan Pemerintah untuk tahapan penyampaian Dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yakni paling lambat minggu ke-2 Bulan Juli, maka setelah Rancangan KUA-PPAS disampaikan pada hari ini, demi mengejar ketertinggalan itu DPRD dan Pemerintah Daerah akan mempercepat tahapan pembahasan Rancangan KUA PPAS untuk dapat melangkah ke tahapan selanjutnya,” tutup Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.