TOBELO, HR—- Upaya optimalisasi penerimaan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Utara (Halut) bergerak cepat menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Halut bersama pimpinan OPD teknis bertempat di ruang rapat DPRD Halut, Senin (04/10/2021)
Ketua DPRD Halut, Janis Kitong menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, harus cerdas melihat persoalan-persoalan di lapangan khususnya yang berkaitan denga IUP, sebab faktanya masih banyak terdapat pihak-pihak yang tidak serius dan bahkan tidak bertanggungjawab dalam memanfaatkan izin yang telah dikantongi. “Jadi ada oknum-oknum yang tidak punya kesungguhan tetapi hanya bertindak sebagai broker sehingga daerah telah dirugikan selama ini,” ujar Janlis Kitong, usai memimpin rapat tersebut.
Menurut politisi partai Demokrat ini, harapan daerah begitu besar, ketika mereka yang telah mengantongi izin untuk berproduksi dapat berkontribusi pada terbukanya lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat sekitarnya, meningkatkan pendapatan daerah yang menjadi indikator pendorong pertumbuhan ekonomi, namun faktanya berbicara lain. “Saya ingatkan kepada OPD terkait agar jangan lagi bergaya ‘cengeng’ dengan mengatakan karena kita dibatasi dengan kewenangan pasca UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, tapi harus jeli dan cerdas melihat masalah pokok soal daerah yang dirugikan sekian lama ini, karena ulah para broker” cetus ketua DPRD yang biasa di sapa Ais ini.
Penegasan yang sama juga disampaikan ketua komisi 1 Irfan Soekoenay, ketua komisi 2, Samsul Bahri Umar dan ketua komisi 3 Sahril Hi Rauf yang meminta OPD terkait utk merampungkan data teknis untuk menjadi pegangan dan referensi pada rapat lanjutan ke pihak Provinsi Maluku Utara bersama dinas terkait, ” kita sudah agendakan rapat bersama Dinas ESDM Malut dalam waktu dekat ini,” katanya.
Sesuai data yang dipaparkan oleh Jayatirta (Eks pegawai dinas Pertambangan) yang turut dihadirkan pada rapat tersebut menjelaskan bahwa sebelum pemberlakuan UU 23 tahun 2014 dimana penerbitan izin Pertambangan yang masih menjadi kewenangan kabupaten, terdapat 29 IUP explorasi dan 7 IUP produksi, dan pasca penyerahan kewenangan ke provinsi berapa jumlah IUP yang terbit blum terpudate secara detail. (man)