DPRD Minta Kisruh Tauhid-Jasri Segera Tuntas, Zaenul : Di Pemkot Harus Ada Pendelegasian Kewenangan

  • Whatsapp
Wakil Ketua Komisi I DPRD, Zaenul Rahman

TERNATE,HR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate meminta kedua petinggi Pemerintah Kota Ternate agar menyelesaikan kisruh yang sedang terjadi. Pasalnya, masa pemerintahan Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman dan Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman belum genap 100 hari kerja.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zaenul Rahman saat dikonfirmasi berharap ini tidak terjadi, tapi jika di pemerintahan saat ini terjadi miss komunikasi antara Wali Kota M. Tauhid Soleman dan Wakil Wali Kota Jasri Usman di harapkan tidak berlarut.

Bacaan Lainnya

“Kita sekarang dalam kondisi situasi yang sulit, jadi butuh perhatian terutama pemimpin daerah dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat,” ucapnya, baru – baru ini.

Kata dia, apabila nanti ada pihak yang merasa belum mendapat koordinasi yang maksimal harus ada pendelegasian kewenangan.

“Saya kira harus ada pendelegasian kewenangan, jadi bisa berbagi peran dalam pemerintahan. Wali Kota ngurus apa kemudian Wakil juga diberikan peran apa ini kan harus diatur untuk menjaga harmonisnya pemerintahan di waktu yang singkat ini,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya selama ini menganggap semuanya baik, apalagi di masa pemerintahan ini belum genap 100 hari kerja, sehingga keduanya diingatkan untuk menggunakan jiwa kepemimpinannya.

“Untuk bagaimana berlapang dada, saling menguatkan kembali ikatan antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sehingga hal-hal yang menjadi kerisauan masyarakat berkaitan dengan pelayanan birokrasi dan pembangunan yang belum maksimal beliau berdua mampu untuk menghadirkan solusi terbaik, jadi tidak ada cerita lain karena tidak mungkin harus orang yang damaikan. Harusnya mereka berdua bisa bertemu dan bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” terangnya

Lanjut Zaenul, nantinya publik akan menilai visi misi yang di kampanyekan saat jelang pilkada tingkat keberhasilan akan dinilai setiap saat oleh publik.

“Untuk menjaga pemerintahan ini berjalan optimal kedua pemimpin ini harus menyelesaikan problem yang terjadi, jadi harus ada pendelegasian kewenangan dari Wali Kota ke Wakil Wali Kota sehingga masing-masing berbagi peran,” ungkapnya.

Tambahnya, jika Wakil Wali Kota menyebutkan kebijakan pengambilan keputusan oleh Wali Kota sepihak ketika pelantikan, pengukuhan pejabat dan penunjukan pelaksana tugas (Plt)  menurutnya, selama ini di birokrasi pengawasan internal menjadi tugas Wakil Wali Kota dalam membantu Wali Kota, mestinya pendelegasian ini harusnya secara formal dapat disampaikan dan harus dilakukan sesuai sistem.

“Semuanya sudah diatur dalam regulasinya, Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN kemudian turunannya kan sudah jelas mengatur soal sistem evaluasi maupun uji kompetensi itu harus melalui sistem, tidak boleh ini hak siapa dan kewenangan siapa, yang pasti semua harus mengikuti aturan main yang berlaku sesuai regulasi yang ada, dan pendelegasian kewenangan itu penting,” pungkasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *