TERNATE,HR—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menanggapi pelantikan pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. DPRD menilai pelantikan pejabat eselon III tersebut sesuai prosedur.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman saat dikonfirmasi, Selasa (16/11) mengatakan, pelantikan pejabat eselon III pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate sudah sesuai mekanisme, apabila ada PNS yang ketika dalam proses ini tidak sesuai prosedur, dapat mengajukan keberatan. Kalau ada keberatan terhadap PPK, berarti ada yang tidak sesuai mekanisme mutasi. Tapi kalau tidak ada keberatan, berarti dapat dikatakan tidak ada masalah.
“Tapi kan pelantikan eselon IIl, Senin (15/11) kemarin, hingga kini tidak ada yang protes, maka sah – sah saja. Jadi pelantikan tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku dan Undang-undang. Karena kita juga sejauh ini belum kantongi nama dan jabatan yang dimutasi secara keseluruhan,”ungkap Zainul.
Pelantikan 102 pejabat eselon III kata Zainul, tidak ada masalah. Sehingga jika di luar berkembang informasi ada keberpihakan pada sejumlah nama-nama pejabat yang dilantik, alangkah baiknya hal itu tidak dikedepankan.
Meski begitu, Zainul menambahkan, di dalam aturan Perundang-undangan tidak ada istilah titip jabatan. Dimana, terlepas dari Pilkada, semua kepentingan politik tidak bisa diintervensi lagi ke dalam birokrasi pemerintahan.
“Pegawai ini kan disumpah dan titip menitip jabatan tidak diperbolehkan, dan justru menyalahi aturan,” pungkasnya.(nty)