Dua Bulan Lebih Tertunda Pelantikan Pjs Kades Galao di Soal

  • Whatsapp

TOBELO, HR—– Masyarakat desa Galao Kecamatan Loloda Utara kabupaten Halmahera Utara (Halut) menyoal keterlambatan pelantikan pejabat Kepala Desa (Kades).
Padahal Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pejabat Kades Galao yang di tandatangani oleh Bupati Halut pada tanggal 11 Februari 2021, sementara di bulan Mei 2021, baru dilakukan pelantikan sehingga terjadi kekosongan jabatan Kades.
Ais Syarif Kofia, salah satu Mahasiswa dari desa Galao mengatakan setelah di keluarkan Surat Keputusan Bupati Halut Nomor: 141/43/HU 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Galao dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Galao Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halut yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semestinya sudah ada pejabat kades yang baru, sebab SK pengangkatan pejabat Kades yang di tandatangani oleh Bupati Halmahera Utara pada tanggal 11 Februari 2021, ” Jadi sudah lewat dua bulan lebih baru dilantik pejabat Kades Galao,” ungkap Ais Sarif Kofia, Senin (24/05/2021).
Menurut Ais, dengan adanya keterlambatan pelantikan pejabat Kades Galao, muncul kecurigaan dari masyarakat ada dugaan permainan dari Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD), ” Ini akan memicu hal-hal yang tidak di inginkan masyarakat desa Galao, sebab terjadi kekosongan jabatan Kades,” ujarnya.
Ais menyebutkan memang Surat Keputusan adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Halut mengenai dengan mengisi kekosongan Kekuasaan Pemerintah Desa Galao, namun dengan penetapan tanggal di SK ini sudah lama tapi baru dilantik pejabat Kades di bulan Mei, ” karena itu, masyarakat mempertanyakan terkait pejabat Kades yang akan bertugas, apalagi dengan kondisi masyarakat desa Galao, sensisitif dengan hal tersebut, minimal dipertimbangkan,” katanya.
Ais menegaskan apabila Pemda Halut tidak mempertimbangkan hal tersebut maka jangan salahkan masyarakat jika nantinya ada gerakan muncul, sebab salah satu tugas dari pejabat adalah pembinaan masyarakat,” Jadi kalau sudah salah di awal maka akan berefek pada pengaturan desa” Tandasnya (mn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *