WEDA,HR- Dua ruko di Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, menunggak biaya sewa bangunan sebesar Rp190 juta. Adalah ruko Rumah Makan Minang Kabau dan ruko Salon dan SPA.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Tarmuji menyatakan, dua ruko tersebut menunggak biaya sewa sejak tahun 2019 lalu. Di mana, untuk rumah makan Minang Kabau tunggakannya sebesar Rp100 juta tetapi baru dicicil Rp10 juta. Sedangkan pemilik Salon dan SPA menunggak biaya sewa sebesar Rp100 juta. “Biaya sewa 1 ruko itu Rp50 juta per tahun. Jadi kedua ruko itu sudah tunggakan dua tahun yakni 2019 dan 2020,” ujar Tarmuji.
Lanjutnya, pihaknya sudah berulangkali mendatangi kedua ruko tersebut. Tetapi, sampai sekarang mereka tidak ada upaya untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. “Kami sudah berulangkali datang melakukan penagihan. Namun, mereka selalu beralasan akan mengupayakan. Hanya saja, sampai sekarang belum ada itikat baik untuk penyelesaian,” ucapnya.
Ia menegaskan, kedua ruko tersebut agar secepatnya menyelesaikan tunggakan biaya sewa. Sebab, Dinas Perindagkop dan UKM juga diberi target untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami ini setiap tahun dikejar dengan target PAD. karena itu, kedua ruko ini segera menyelesaikan biaya sewa tersebut,” tegas Tarmuji.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Achmad Rakib dikonfirmasi menyatakan, biasanya setiap akhir tahun mereka sudah melunasi. “Kami sudah bicarakan dengan mereka. Jadi nanti kita lihat akhir tahun ini,” singkat Kadis Perindagkop dan UKM. (rid)