WEDA,HR— Setelah kenaikan Harga BBM yang cukup tinggi, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) telah eksis melakukan pemantauan dan penertiban harga HET BBM untuk seluruh pengecer di Halmahera Tengah.
Untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Halmahera Tengah Bagian Ekbang terus melakukan pemantauan di SPBU, Portashop serta penertiban harga HET di seluruh pengecer.
Kepala Bagian Ekbang Setda Halteng, Nurlela Samad mengatakan sejauh ini Bagian Ekbanh sudah memantau dan melakukan pemantauan dan penertiban harga HET di SPBU dan pengecer, di empat Kecamatan Weda, Weda Selatan, Weda Tengah serta Weda Utara.
Kata Nurlela selama melakukan pemantauan di empat kecamatan telah menemukan harga yang bervariasi di pengecer, setelah hari ke tujuh melakukan pemamtauan di Weda selatan telah penemukan 12 pelaku pengeecer telah menjual BBM hingga 18 ribu perliter.
Terkait itu, dengan harga HET yang sudah melampaui batas surat edaran Bupati Halmahera, Bagian ekonomi dan Pembangunan langsung menempel harga sekaligus sosialisasi surat edaran penetapan harga yang sudah ditetapkan oleh Pemda Halteng, Polres dan Kodim 1512 Weda
Nurlela berjanji akan terus melakukan pemantauan harga HET di SPBU maupun pengecer di Halmahera Tengah, dimana menurutnya ada oknum pengecer yang memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga hingga melewati harga HET yang sudah ditetapkan.
Lanjut Nurlela bahwa hasil lapangan yang ditemukan pengecer menaikan harga lantaran ada oknum yang sengaja menyulai BBM dari luar Kabupaten, namun ada juga yang mengambil di Pertashop, SPBU maupun APMS yang ada di Halteng.
“Kami telah temukan pengecer yang jual minyak pertamax hingga Rp. 18 ribu perliter, karena ada yang ambil minyak dari luar Halteng,” katanya, senin (19/9/2022).
Tambahnya, Surat Edaran penetepan harga HET untuk pengecer ini, berlaku untuk seluruh pengecer di Halmahera Tengah, dari Wairoro sampai Pulau Gebe, maka kami juga akan mengirim edaran ini ke Kecamatan Patani dan Pulau Gebe untuk penertiban disana.
“Surat ederan penetapan harga HET ini berlaku untuk seluruh Halteng, maka untuk Patani dan Pulau Gebe kami akan juga pantau,” ujarnya (rid)