Empat Kader Demokrat Berpeluang Gantikan Posisi Ketua DPRD Halut

  • Whatsapp

TOBELO, HR—- Empat orang kader partai Demokrat Halmahera Utara (Halut), berpeluang mengantikan posisi ketua DPRD Halut. Sebab DPP partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mengeluarkan surat pemberhentian Yulius Dagilaha dari ketua DPC partai Demokrat Halut dan menarik kartu keanggotaan.

Keempat kader partai Demokrat yang akan mengantikan kursi ketua dewan Halut, Berty Sikawi, Chatrine Soputan, Oni Pulo (anggota fraksi Demokrat DPRD Halut), dan Janlis Kitong yang bakal mengantikan antar waktu dengan Yulius Dagilaha.

Seperti diketahui pemberhentian Yulius Dagilaha dari keanggotaan partai Demokrat karena Yulius Dagilaha mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) yang dihelat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu, yang menetapkan Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021 – 2026.

Bahkan DPP partai Demokrat sementara memproses Pergantian Antar Waktu (PAW), dari Yulius Dagilaha ke Janlis Kitong sebagai peraih suara terbanyak ke tiga di daerah pemilihan I (Tobelo, Tobelo Utara, Tobelo Tegah,Tobelo Selatan, Tobelo Barat dan Tobelo Timur).

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Halut Lazarus Simon Ishak menegaskan Yulius Dagilaha telah dipecat dari Ketua DPC Halut sekaligus keanggotaanya telah dicabut, ” Sementara pergantian antar waktu ke Janlis Kitong sedang di proses di DPP,” kata Lazarus Simon Ishak, Rabu (10/03/2021).

Menurut Lazarus, pihaknya mempercepat proses PAW sehingga selanjutnya mengusulkan calon ketua DPRD Halut, “Semua anggota DPRD Halut dari Fraksi Demokrat berpeluang untuk menjadi ketua DPRD Halut menggantikan Yulius,” Ujar Lazarus.

Terkait langka hukum yang diambil Yulius Dagilaha dengan menggugat keputusan DPP ke PN Jakarta atas pemecatan dirinya, Lazarus mengatakan itu hak dari Yulius, dan DPP Demokrat tidak terlalu serius menanggapi langkah hukum Yulius, ” Perlu ditegaskan bahwa kepemimpinan AHY saat ini dan selamanya tetap diakui oleh Pemerintah melalu Kemenkumham, “tegasnya.

Terpisah, salah satu anggota fraksi DPRD Halut, Berty Sikawai menyebutkan semua proses itu di DPP Demokrat dibawa komando AHY,” Saya pribadi tidak terlalu berpikir ketua dewan, jika diberikan kepercayaan, sebagai kader harus siap, kita serahkan semuanya ke DPP, dan saya tegaskan bahwa kepemimpinan AHY adalah sah secara hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha SH, bakal mengugatat kepada Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Demokrat dalam hal ini, ketua umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekertaris Jenderal H Teuku Riefky Harsyah BSC. MT. dan  Plt ketua DPC Demokrat Halut, Lazarus Simon Ishak,ke Pengadilan Negeri Jakarta.

Yulius menggugat  atas perkara perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Yulius nengatakan apa yang dilakukan oleh DPP Partai Demokrat dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada Lazarus Simon Ishak, sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC partai Demokrat Kabupaten Halut, merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Kita ajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta,Oleh karena apa yang dilakukan oleh DPP merupaka  perbuatan melawan hukum,” katanya.

Menurut Yulius, kehadirannya di Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (05/03/2021), telah sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai (AD-ART) Partai Demokrat.”Saya sudah memberi kuasa kepada, Dr. Hendra Karianga SH.MH, Kasman Ely SH, Sudin Dero SH dan Maya Indriani, SH,” jelasnya (mn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.