Gadis ini, Selesai Diperkosa Kakeknya, Diperkosa Lagi Ayah dan Pamannya

  • Whatsapp

TOBELO, HR—- Seorang kakek di kecamatan Galela Utara, kabupaten Halmahera Utara, (Halut) memperkosa cucunya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Perlakuan biadab ini, tak hanya dilakukan oleh sang kakek yang telah berusia 64 tahun, tetapi juga dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya sendiri.

Perbuatan bejat itu terjadi di tahun tahun 2017 dan 2020 dan kasus tersebut baru dilaporkan keluarga korban berinisial YS (35), ke Mapolres Halut pada Jumat (29/01/2021) sekira pukul 13.00 Wit lalu. 

Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo Budi Santoso melalui Kasubag Humas AKP Mansur Basing mengatakan kasus yang dilaporkan tersebut terkait dengan persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban masih berusia belasan tahun tepatnya disalah satu desa di kecamatan Galela Utara. “Kasus perkosaan ini sendiri melibatkan kakek dari korban berinisial AK (64 ) yang juga bekerja sehari-hari sebagai petani. Selain itu, juga ayah korban berinisial AK (37) yang bekerja sebagai petani, serta paman korban berinisial OH (35) yang juga bekerja sebagai petani,” jelas AKP Mansur Basing, Minggu (31/01/2021).

Mansur menjelaskan, sesuai dengan keterangan yang didapat pihaknya menyebutkan sesuai dengan urain tahun tersebut, awalnya ayah korban menyuruh korban pergi mengikuti kakeknya untuk mengambil saguer (minuman nira) di kebun, namun ditengah perjalanan kakek korban memeluk korban dari belakang dan kemudian membuka celana korban. “Korban masih sempat berusaha untuk memberontak namun karena korban masih kecil sehingga tidak mampu untuk melawan sehingga kakek melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Mansur. 

Selanjutnya, pada tahun 2020 lalu bertempat di desa tempat korban tinggal bersama keluarganya, ayah korban dalam keadaan mabuk kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang-ulang kali. Begitupun paman korban di sekitar tahun 2020 dalam keadaan mabuk juga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. “Dengan adanya kejadian tersebut, keluarga korban langsung menuju SPKT Mapolres Halut untuk melaporkan kejadian tersebut,” terangnya.

Pelapor telah dimintai keterangan yang dilakukan oleh penyidik dan kepada tiga terlapor yang juga masih dalam status keluarga korban telah diamankan di Polres Halut guna diproses penyelidikan lebih lanjut.  ” Sementara pasal yang dikenakan kepada terlapor yakni pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.” Tandasnya (mn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.