Gandeng Media Perkuat Literasi Keuangan, LPS Jamin 1,97 Juta Rekening Nasabah Bank di Malut

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) menggelar ‘Media Meet Up’ diskusi, komunikasi dan kolaborasi media dalam pengembangan literasi keuangan, Senin (24/11/2024), di Hotel Bela.

Kegiatan tersebut memperkuat sinergi antara LPS dengan media di wilayah Maluku Utara, sebanyak 15 media di Malut ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) Fuad Zaen didampingi Prayitno Amigoro, Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua mengatakan LPS masuk ke Maluku Utara ini merupakan kali pertama, pertemuan ini bertujuan untuk memperkenalkan LPS ke masyarakat.
Fuad menyatakan, pihaknya memerlukan mitra untuk melakukan literasi keuangan, jadi disini LPS akan melakukan diskusi, komunikasi, dan kolaborasi media dalam pengembangan literasi keuangan.

“Kolaborasi ini sangat penting, jadi saya mengajak untuk bersama – sama LPS mengedukasi masyarakat. Ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, terlebih karena memahami tugas dan fungsi LPS dalam menjamin simpanan di Bank,” jelasnya.

Sementara, Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Prayitno Amigoro menjelaskan syarat penjaminan simpanan LPS ada tiga kriteria, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi melakukan fraud dan atau terbukti melakukan fraud.
Tak hanya itu, produk perbankan yang dijamin oleh LPS adalah Bank Konvensional dan Bank Syariah, kemudian nominal simpanan yang dijamin oleh LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Berdasarkan Undang – undang, seluruh Bank Umum dan BPR/BPRS yang ada di Indonesia wajib menjadi bank peserta penjaminan LPS. Bank Umum sebanyak 106 dan BPR/BPRS berjumlah 1.497, dan BPR/BPRS di Malut berjumlah 5,” cetusnya.

Untuk diketahui, total rekening yang dijamin penuh oleh LPS per tanggal 31 Oktober 2025 yakni 1,97 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening.

Menurut Prayitno, selama tahun 2025, sampai dengan 31 Oktober 2025, LPS melakukan likuidasi sebanyak 146 Bank terdiri dari 1 Bank Umum, 129 BPR dan 16 BPRS. LPS juga pernah melakukan penanganan atas 1 Bank Umum yang tidak dapat disehatkan melalui metode penempatan modal sementara, LPS pernah melakukan penyehatan terhadap 1 BPR dalam resolusi (BDR) melalui konversi pinjaman modal. LPS sendiri belum pernah melikuidasi Bank di wilayah Maluku Utara.

Atas Bank yang ditangani tersebut, secara total dari tahun 2005 – 31 Oktober 2025, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,98 triliun dari simpanan layak bayar Rp3,37 triliun, setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, Set-Off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *