JAILOLO,HR—Surat Keputusan (SK) Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Barat dengan Nomor : 800/709/2022 tentang penunjukan Koordinator Progaram Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit kepada Nurain Ahad, S.st. Koordinator Progaram Filariasis/Rabies, Minarti Do Dasim, Amd., Gz. Koordinator Program Diare, dan Muliyati M. Nur, S.st Koordinator Koordinator Program Hepatitis. Yang di keluarkan pada tanggal 05 Agustus 2022 mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate. Tamin Hi. Ilan Abanun, S.IP., M.AP, Selasa, (16/08/2022).
Menurut Mantan Ketua Prodi Ilmu Politik dan Pemerintahan UMMU Ternate. SK Plt. Kadis Kesehatan bukan hanya menyalahi Peraturan Kepala BKN Nomor 02 Tahun 2021 seperti yang disampaikan oleh Asisten II Jubair Abdul Latif. Akan tetapi Plt. Kadis Kesehatan telah membuat kesalahan, karena telah melanggar salah satu asas umum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu lex superiori deroget lex atheriori.
Lanjut Tamin sapaan akrabnya, bila didasarkan pada asas lex superiori deroget lex atheriori. Bisa lihat dalam Pemkab Halbar, siapa pemegang pucuk pimpinan tertinggi. Yang jelas Bupati bukan Plt. Kadis Kesehatan. Jadi SK bupati yang harus menjadi dasar pengangkatan, bukan SK Plt. Kadis Kesehatan.
“Plt. Kadis Kesehatan tidak bisa membatalkan SK Bupati, karena kedudukan Plt. Kadis Kesehatan di bawah bupati. Apalagi Plt. Kadis, tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan SK pengangkatan pejabat dilingkup Dinas Kesehatan. Oleh karena itu SK Plt. Kadis Kesehatan tidak bisa digunakan karena cacat hukum. Dan agar tidak melanggar peraturan kepala BKN dan asas umum pembentukan peraturan perundang undangan maka secepatnya kembali ke SK bupati,”tegasnya.
Tamin pun menyarankan kepada Plt. Kadis Kesehatan jika berkeinginan mau menggantikan dan mengangkat stafnya dalam lingkup Dinas Kesehatan usulkan saja ke bupati, biar bupati yang mengevaluasi sendiri SK nya. Ini lembaga pemerintahan daerah jangan membuat sesuka hati.
“Bupati harus tegas. Tidak bisa lemah karena SK bupati, adalah marwah dan citra bupati yang tidak bisa diobok-obok. Jika bupati lemah maka akan terjadi lagi pada kadis-kadis yang lain. Ingat, dengan kejadian ini sekalai lagi jika bupati lemah maka sudah pasti memunculkan banyak spekulasi bahwa bupati berada dibawa kaki Plt. Kadis atau Kadis Defenitif.(MS)