TOBELO, HR—– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, akhirnya mencairkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten Halmahera Utara untuk Triwulan I tahun 2021 hingga memasuki akhir semester ke Kas Daerah Pemda Halut.
” Hari dalam proses pembayaran utang DBH kabupaten Halut, dan sementara proses SP2D,” Kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKPAD) Malut, Ahmad Purbaya, Jumat (23/07/2021).
Sebelumnya Samsul Bahri Umar ketua Komisi II DPRD Halut menyebutkan total utang atau tunggakan DBH Pemrov Malut ke Pemkab Halut sebanyak Rp 6.6 milyar lebih, ” Pemprov Malut memiliki kewajiban membayarkan atau melunasi utang DBH karena itu sebagai salah satu sumber dana untuk pembangunan di kabupaten Halut,” ujarnya
Politisi partai Golkar ini menjelaskan utang DBH yang masih tertunggak diantaranya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB- KB ) Triwulan I Tahun 2021 sebayak Rp 4,454,851,492,
Kemudian dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Triwulan I Tahun 2021 sebesar Rp,
583,293,891, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB)
Triwulan 1 Tahun 2021 sebesar Rp 1,079,519,684,
Selanjutnya DBH Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP) triwulan l tahun 2020 sebayak Rp 17,008,115, Pajak Pengambilan Dan Pemantaatan Air Permukaan (P3AP) triwulan ll, III, dan IV Tahun 2020 sebesar Rp 480,427,475, dan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan ( P3AP) Triwulan 1 Tahun 2021 sebesar Rp 17,008,115 total keseluruhan Rp 6,632,108,772, ” Seharusnya utang DBH ini sudah dibayar karena surat keputusan (SK) kepala BPKPAD Provinsi Malut sudah diterbitkan dan nilai DBH sebesar Rp 6,6 miliar lebih,” katanya. (man).