Indeks Kemerdekaan Pers Malut Berada di Urutan Kedua Terendah

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Dewan Pers melakukan survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 di 34 Provinsi. Dimana, Provinsi Maluku Utara berada di urutan kedua terendah dengan nilai IKP 69,84 persen.

Plt Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya saat sosialisasi IKP, di hotel Sahid Bela Ternate, Selasa (01/11) mengatakan, IKP Malut di tahun ini tercatat 69,84 persen, sementara pada tahun sebelumnya ada di angka 68,32 persen. Meski mengalami peningkatan 1,52 persen dan naik 1 peringkat dari tahun 2021.

“Ada 20 indikator yang melibatkan 340 Informan Ahli sebagai responden, dan 10 anggota Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council, NAC),” ucap Agung.

Agung menyatakan, survei IKP tahun 2022 menghasilkan nilai IKP nasional sebesar 77,88 persen, naik 1,86 poin dari IKP 2021.

Dengan begitu, hasil tersebut menggambarkan bahwa secara nasional kemerdekaan pers, berada dalam kondisi “Cukup Bebas” sepanjang tahun 2021.

Selain itu, di tahun 2022, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperoleh nilai IKP tertinggi, yakni 83,78 persen. Sementara IKP terendah ada di Provinsi Papua Barat, 69,23 persen.

Dikatakannya, ada tiga problematika utama kemerdekaan pers selama tahun 2021, diantaranya, pertama, kekerasan terhadap wartawan masih mewarnai pers di Indonesia. Kedua, menjadi jurnalis tidak menjamin mendapatkan gaji layak, untuk kehidupan yang sejahtera.

Agung menambahkan, rekomendasi yang disarankan untuk kemerdekaan pers, yaitu rekomendasi kepada perusahan pers, rekomendasi kepada institusi penegak hukum, rekomendasi kepada parlemen (DPR RI dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota), rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemda, dan rekomendasi kepada organisasi wartawan.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.