TERNATE,HR – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Ternate menghadapi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, dilarang cuti dan bepergian keluar daerah. Larangan ini, sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.
Namun, larangan ini berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, berdasarkan surat edaran Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar Daerah dan atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, Minggu (5/12) mengatakan, surat Menpan tersebut memuat tiga poin yakni larangan bepergian bagi ASN selama masa PPKM level II mulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, dan tidak bisa melaksanakan cuti.
“Kita sudah dapat edaran dari pak Wali, untuk tidak memberikan ijin cuti kepada ASN selama masa itu,” katanya.
Kata dia, dalam edaran itu dilarang tidak melakukan perjalanan dinas pada masa itu, kecuali urusannya mendesak.
“Jika virtual konsulatasinya bisa secara virtual, maka bisa gunakan virtual. Tapi kalau berdampak kerumunan tidak diperbolehkan,” terangnya.
Samin menegaskan, ke semua pimpinan OPD di Pemkot Ternate dan pejabat structural baik eselon II, III dan IV diminta tidak melakukan perjalanan dinas pada tanggal tersebut.
“Sangsinya tegas dan jelas, apabila melanggar ketentuan itu, mkaan PP Nomor 94 Tahun 2021 menanti,” tegasnya.
Samin berharap, semua ASN di Pemkot Ternate diminta untuk tetap mentaati surat edaran tersebut.(nty)