PULAU MOROTAI,HR- Wakil Bupati alias Wabup Morotai, H Asrun Padoma, menghadiri sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2022 Kepada DPRD Morotai, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Jum’at (20/8/2021) sore.
Disampaikan, Dokumen KUA-PPAS memiliki peran penting dalam siklus perencanaan dan penanggaran pemerintah daerah karena berfungsi memberikan arahan bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dan Provinsi juga harus diselaraskan dan sinergikan dalam pelaksanaan Program dan kegiatan di Kabupaten Pulau Morotai.
Dijelaskan, RPJMD Kabupaten Pulau Morotai tahun 2017-2022, merupakan penjabaran dari Visi-Misi dan Program Pembangunan Daerah untuk lima tahun kepemimpinan kami, melalui Visi Morotai Bangkit, yaitu “Mewujudkan masyarakat morotai yang aman, damai dan sejahtera”.
Kemudian disebutkan, diupayakan melalui 5 Misi Pembangunan, yang merupakan manifestasi dari konsep pembangunan komprehensif yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Selain itu, ada beberapa indikator kinerja utama dalam RPJMD 2017-2022 untuk target capaian tahun 2020.
Lanjutnya, ada beberapa hal penting yang perlu dsampaikan terkait dengan agenda penyampaian KUA-PPAS tahun 2022, pertama, Tentang pendapatan daerah, dalam dua tahun terakhir telah terjadi penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) yang cukup signifikan dan ditambah pengalokasian belanja untuk penanganan covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Mencermati perkembangan dan capaian pendapatan daerah pada akhir semester kedua tahun 2021, dimana ketergantungan Pemda pada dana transfer masih sangat besar, maka untuk rencana APBD tahun anggaran 2022, proyeksi asumsi total pendapatan daerah sebesar Rp 774. 716. 833. 122,20 yang terdiri dari dana transfer (DAU, DAK dan DBH Pusat) sebesar Rp. 690.560.208.263,83, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 59.469.354.891,70 dan DBH Provinsi sebesar Rp. 15.800.269.967 serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 8.887.000.000,” terangnya.
Wabup menambahkan, berdasarkan uraian diatas, Kata Mantan Politisi PAN ini, terlihat bahwa Pendapatan Daerah tahun anggaran 2022 Kabupaten Pulau Morotai sebesar RP 774. 716.833.122,53 yang terdiri dari pendapatan kapasitas Fiskal sebesar RP 468.333.320.179,70 dan pendapatan tugas mandatory sebesar RP 306.383.512.942,83.
“Untuk pendapatan mandatori peruntukkannya sudah diatur dalam petunjuk tehnis pelaksanaanya, seperti Dana Desa, Dana Kapitasi, Dana BOS, BOK, maupun belanja Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kondisi ini menjadi motivasi bersama untuk terus menerus berbenah dan melakukan inovasi serta kreasi, yang sesuai dengan potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia, dan potensi sumber daya buatan yang akan terus dikembangkan di daerah ini, sehingga PAD dapat kita tingkatkan dari kondisi saat ini, menjadi lebih baik lagi ditahun-tahun yang mendatang,” harapnya.
Kemudian terkait dengan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pulau Morotai, Kata Asrun, pada tahun 2022 tidak diasumsikan atau tidak memperoleh dana tersebut, dikarenakan salah satu indikator penting dalam penilaian untuk mendapatkan dana dimaksud adalah APBD tepat waktu pengesahan oleh DPRD, bahwa diketahui bersama, walaupun dalam berapa tahun terakhir terjadi penurunan Dana Alokasi Umum (DAU), yang menyebabkan Pemda sulit bergerak dalam mengatur cash flow belanja dan ini mengharuskan lebih jeli dalam menentukan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam ketentuan perundangan, antara lain Dana Sharing KSPN, Perda Multi Years, Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Perumahan dan Pemukiman (7 hak dasar) dan pelayanan publik.
Disebutkan, tentang belanja daerah perlu disampaikan bahwa pada tahun 2022, total belanja daerah diasumsikan sebesar Rp 810.493.603.787,60 yang terdiri dari belanja kapasitas fiskal yang menjadi kewenangan daerah sebesar Rp 504.448.537.233,37 dan belanja mandatori sebesar Rp 306.383.512.942,83.
Lanjut dikatakan, dimana belanja mandatori tersebut tidak dapat lagi di ganggu-gugat, karena peruntukkannya sudah diatur dalam petunjuk tehnis pelaksanaanya, seperti Dana Desa senilai Rp 77.993.035.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 228.390.477.942,83., yang hanya menumpang lewat dan harus tercatat dalam APBD, kemudian untuk Dana Kapasitas Fiskal Daerah senilai Rp 504.448.537.233,37 rencana akan dibelanjakan untuk prioritas daerah yang wajib dibelanjakan setiap tahunnya.
Wakil Bupati merincikan adalah Belanja Gaji dan Tunjangan KDH, WDK, PNS, CPNS, Anggota DPRD, Jasa Medis, Satgas, Forkompinda, Kominda, Gaji Aparatur Desa dan Honor lainnya senilai Rp 288. 830. 397. 651,70.
“Kemudian belanja program bantuan untuk masyarakat seperti :
Beasiswa Unipas dan Beasiswa prioritas senilai Rp 8.290.000.000., Bantuan RTLH dan dapur sehat senilai Rp
7.100.000.000., Bantuan bahan bangunan senilai Rp1.995.000.000., Pembangunan Jalan Tani Rp 2.500.000.000., InsentifImam, Pendeta, Badan Sara, Guru Ngaji Rp 4.113.000.000., Fasilitasi Haji, Umroh, Perjalanan suci dan kegiatan keagamaan (MTQ, Pesparawi, Hari Besar Keagamaan) senilai Rp 3.712.186.000., Lansia, Janda, Yatim Piatu, Disabilitas senilai Rp 12.947.100.000., Bantuan duka dan Ibu melahirkan senilai Rp 3.039.500.000,” paparnya
Selain itu, diurai Wakil Bupati, ada Bantuan Sembako dan Bantuan Bencana senilai Rp. 2.120.000.000., Bantuan bibit pertanian dan alat tangkap nelayan senilai Rp. 1.510.300.000., Belanja Uang Saku, Piagam bagi Veteran, Operasional dan Hadiah Lomba (bola kaki/lomba desa) Rp. 809.100.000., Bantuan pengobatan Rp. 638.000.000., Iuran BPJS selama setahun senilai Rp 4.082.400.000., Asuransi (Kesehatan, Nelayan, Kendaraan) senilai Rp 480.000.000., Belanja bantuan UMKM dan Bansos (akhir Studi, OKP dan lainnya) Rp. 1.790.000.000.
Selanjutnya, Belanja bahan bakar minyak (BBM) Pemda senilai Rp 1.320.310.400, Belanja alat tulis kantor (ATK) Pemda senilai Rp 492.503.800, Belanja cetak/penggandaan, cetak baliho dan iklan Pemda Rp. 2. 642. 810. 600. Belanja kebersihan kantor Pemda dan Satgas Persampahan (Gaji dan operasional lainnya) senilai Rp 2.561.796.400.
Kemudian, Belanja air dan listrik (pemasangan lampu jalan dan tagihan listrik pemda) senilai Rp 5.265.874.593,92, Belanja telepon/internet dan aplikasi senilai Rp 1. 080. 170. 000.9. Belanja obat untuk RSUD senilai Rp 4.967.975.000.
Belanja makan minum dengan uraian :
Makan minum rapat OPD, tamu Pemda dan DPRD senilai Rp 4. 022. 976. 000., Makan minum kegiatan sosialisasi, kemasyarakatan dan aktifitas lapangan senilai Rp 1.174.573.000, Belanja perjalanan dinas dalam/luar daerah senilai Rp 3.891.685.784, Belanja pakaian pejabat Pemda, DPRD, RSUD dan Keagamaan senilai Rp 802.660.000 dan Sewa gedung kegiatan bimtek dan sosialisasi 6 Kecamatan, sewa kendaraan dan peralatan senilai Rp 409.200.000.
Belanja biaya pemeliharaan, dengan rincian : Pemeliharaan peralatan kantor pemda (AC, Genset, Komputer, Laptop, Printer, Mesin, Alat Kebersihan, Jaringan, Alkes dan Armada Diving) Rp 405.370.000. Pemeliharaan gedung bangunan pemda, tempat wisata dan pertamanan senilai Rp 461.649.580., Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan senilai Rp. 1.312.175.275
Adapun belanja lainya, dengan uraian : Belanja penyelenggaran operasional (BOP) lembaga PAUD senilai Rp 835. 000. 000, Belanja Jasa Konsultansi atau Tenaga Ahli senilai Rp 1. 771. 750.000, Operasional atau Alat dan bahan lainnya senilai Rp 910.410.000, Belanja bimtek PPNS dan akreditasi senilai Rp 339.170.000, Belanja Hibah Partai Politik dan Dharma Wanita senilai Rp 343.416.400.
Terakhir disebutkan Wakil Bupati adalah Belanja modal yang terdiri dari : Belanja pengadaan tanah pemerintah untuk pembangunan senilai Rp. 12.800.000.000, Pengadaan peralatan dan mesin senilai Rp
4.769.236.300, Belanja gedung dan bangunan senilai Rp 48. 715. 227. 613, Pembangunan jalan, jaringan dan irigasi senilai Rp 54. 583. 166. 446,75 dan Belanja aset tetap lainnya Rp 50. 000. 000 serta Belanja pembiayaan senilai Rp 362. 446. 389, belanja subsidi untuk PDAM Rp 2. 200. 000.000 dan Belanja takterduga (BTT) senilai Rp 2. 000. 000. 000.
Diuraikan, soal Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah rekapitulasi postur belanja secara makro untuk tahun 2022 disusun sebagai berikut yaitu Belanja Operasi sebesar Rp. 381.912.770.909,92 atau 47,12 persen dari total belanja daerah, Belanja Modal sebesar Rp 307.019.576.500,58 atau 37,88 persen, Belanja tidak terduga sebesar Rp 2.000.000.000 atau 0,25 persen dan Belanja transfer sebesar Rp 119.561.256.377,10 atau 14,75 persen dari total Belanja Daerah dan postur anggaran tahun 2022 dirancang dalam posisi defisit Rp 35,752,770,665.07.
“Meskipun demikian defisit kita masih dalam ambang batas yang telah ditentukan oleh kementerian keuangan republik indonesia. Dalam uraian diatas yang menjadi catatan penting bagi kita adalah sinergi, kerjasama semua pihak untuk bekerja keras dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena ini satu-satunya solusi dalam menghadapi defisit transaksi,” ucapnya.
Diakuinya, agak sedikit berat memang pada anggaran di tahun 2022 nanti, dikarenakan kita harus mengikuti dan menyesuaikan dengan kegiatan Pusat, selain target pencapaian RPJMD di Daerah, juga RPJMN harus tercapai, dan hari ini anggaran pada semua OPD sudah sangat ketat dan maksimal, maka diharapkan kerjasama dan pengertian baik dari semua elemen, kemudian untuk komposisi belanja daerah sesuai dengan KepMendagri: 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutahiran,” ucap Wabup.
Adapun target PAD tersebut, ujar orang nomor dua di Pemkab Morotai ini, diperoleh dari peningkatan retribusi parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), retribusi sampah, BPHTB, jasa sewa ruko CBD, sewa gudang, cold storage pasar, retribusi pas masuk terminal, pasar, retribusi pas masuk kawasan Water Front City, retribusi kawasan wisata, retribusi perikanan, kuliner dan retribusi pas masuk bandara serta pas masuk pelabuhan laut.
Ditambahkan, tidak menutup kemungkinan dengan melihat perkembanagan penerimaan negara dan konstalasi ekonomi nasional, maka pemerintah pusat akan melakukan refocussing (pemotongan anggaran) kepada pemerintah provinsi dan kebupaten/kota yang diperkirakan mencapai 8 persen dari APBD, dengan demikian akan menggerus APBD kita dan berpengaruh besar terhadap Program atau kegiatanyang telahdirencanakan dalam RAPBD Kabupaten Pulau Morotai.
“Kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) baik Badan, Dinas, dan Kantor serta Sekretariat Daerah agar secara proaktif dan responsif senantiasa mengikuti pembahasan tahapan-tahapan selanjutnya dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2022 sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” pinta Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, H Asrun Padoma. (red)