MOROTAI,HR— Pemutusan listrik milik warga yang tidak di vaksin di Pulau Rao oleh Pemerintah Kecamatan Pulau Rao dinilai sebagai bentuk intimidasi oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai.
Hal tersebut diutarakan oleh Irwan Soleman anggota Komisi III Anggota DPRD Morotai Fraksi GAN dalam Hearing bersama Camat Pulau Rao, Laurina Marontong, Kadis PMD, Marwan Sidasi dan Sekretaris Dinkes, dr. Novinra Humbas di aula Gedung DPRD Morotai, Selasa (16/11) kemarin.
Menurut Irwan, cara sosialisasi vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan seharusnya tidak menggunakan metode intimidasi tetapi harus humanisasi. Namun langka yang dilakukan Camat Pulau Rao menurut hematnya bukanlah cara yang humanis tetapi intimidasi terhadap rakyat.”Jika kalian tidak mau ikuti vaksinasi kami putusankan aliran listrik, ini bukan edukasi atau sosialisasi yang baik tetapi intimidasi kemanusiaan,”kata Irwan.
Itu sebabnya, Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Pulau Morotai ini meminta agar Camat Pulau Rao kembali mempelajari aspek yuridis Perpres No 14 Tahun 2021 karena tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kecamatan tidak sesuai dengan hajat hidup warga Pulau Rao.
“Pasal 28H, I dan J UUD 1945 intinya, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, memiliki jaminan atas hidupnya, salah satu diantaranya, masyarakat Indonesia wajib mendapatkan fasilitas pemerintah yang berkaitan dengan penerangan listrik, kesehatan, air dan lain-lain. Itu hak konstitusional warga negara. Jadi, sanksi yang diberikan Camat Pulau Rao bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dievaluasi kembali,”ucapnya.
Tidak sampai di situ, Irwan juga meminta agar pimpinan lembaga DPRD Pulau Morotai mengeluarkan sikap secara kelembagaan agar masalah tersebut di laporkan ke Ombudsman Provinsi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti.”Bila perlu tembusannya ke Menteri Dalam Negeri,”tegasnya. (lud)