TERNATE, HR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI melaksakan rapat koordinasi teknis optimalisasi pelayanan kepegawaian Tahun 2023, dimana Pemerintah Kota Ternate sebagai tuan rumah kegiatan Rakornis, yang berlangsung di Muara Hotel Ternate, Rabu (1/3/2023).
BKN Regional XI ini mempunyai tiga wilayah kerja, yakni Propinsi Gorontalo, Propinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sangat strategis karena terkait dengan persoalan tata kelola dan optimalisasi pelayanan kepegawaian. Disisi lain forum ini sebagai media menyamakan persepsi, menyatukan cara pandang serta membangun sinergi terhadap persoalan dan permasalahan pelayanan kepegawaian yang menjadi concern rakor ini.
Menurut Jusuf, ada dua hal penting, pelayanan kepegawaian yang menjadi sorotan saat ini. Pertama, terkait dengan regulasi terbaru Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang jabatan fungsional ASN.
Dengan adanya PermenPANRB ini akan semakin mempermudah ASN menduduki jabatan fungsional dalam mencapai target kinerja. Tidak memikirkan dupak karena semua pejabat fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi bukan lagi angka kredit.
“Regulasi ini tentu mengatur tata laksana kepegawaian kita lebih baik, dimana ASN lebih profesional yang didukung dengan pengembangan kapasitas dan kompetensi. Harapan kita bahwa dengan rakor seperti ini selain kita berdiskusi dan menyamakan persepsi–termasuk juga membicarakan isu-isu strategis yang ada di masyarakat semisalnya terkait tenaga non ASN dan PPPK, termasuk juga netralistas ASN,” jelasnya.
Lanjut Sekda, bagaimana mendorong optimalisasi pelayanan kepegawaian secara terpadu dengan by sistem atau melalui sistem aplikasi. Ternate sekarang dalam aspek kepegawaian sudah menggunakan sistem elektronifikasi. Ini sebagai tindak lanjut dari penerapan sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
“Kita tidak perlu tanda tangan SK yang bertumpuk. Sekarang sudah pakai tanda tangan elektronik dengan sistem barkode. Kita berada dimana dan kapan saja, sudah bisa dilakukan. Dan ini sangat membantu. Sekarang sudah pakai tanda tangan elektronik dengan sistem barkode. Dan ini sangat membantu,” akunya.
Katanya, di era sekarang adalah sistem e-government sudah berlaku sistem manajemen kepegawaian yaitu berbasis website pemerintah dan layanan publik secara online. Penerapan e-government ini adalah bagaimana jaringan dan sistem manajemen serta proses kerja instansi pemerintah berjalan dengan baik, tersusun dan terencana, dan semuanya informasi dan sistem manajemen bekerja secara elektronik.
“Disinilah kita dituntut profesionalitas sebagai ASN, sehingga melalui rakor yang seperti ini kita bisa memilih cara pandang yang sama dalam menjawab masalah kepegawaian yang sesuai norma dan aturan. Yang penting kita belerja sesuai demgan regulasi, norma, standar dan prosedur maka kita akan menjadi ASN yang profesional untuk menjado ASN yang BerAkhlak yaitu : Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan kolaboratif,” tutup Sekda.
Sementara, Kepala Kantor Regional XI BKN Manado Dedi Herdi berharap semoga rakor ini menjadi bekal untuk ASN dalam optimalisasi layanan kepegawaian di wilayah kerja masing – masing. (nty)