Politisi Demokrat Kritisi Kinerja Pimpinan DPRD Morotai

  • Whatsapp
Sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Pulau Morotai, Kasri Piga, S. E.

MOROTAI,HR- Politisi senior Kasri Piga menyoroti dan mengkritisi kinerja beberapa unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Politisi Partai Demokrat ini menilai mereka sangat tidak paham dengan tugas tugas lembaga sebagaimana mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang pemerintahan daerah maupun Tata tertib DPRD.

“Perlu diingat bahwa DPRD menjalankan kerja-kerja lembaga, tugas dan wewenangnya tidak terlepas dari peraturan yg mengatur tentang DPRD seperti Undang-Undang yang telah disebutkan diatas. Harus dipahami bahwa esensi keberadaan lembaga perwakilan rakyat daerah menurut Undang-Undang Nomor 14 Τahun 2023 tentang pemerintahan daerah adalah lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” tegas Kasri Piga, Selasa (01/7/2025).

Sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, kata Sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Pulau Morotai ini, mestinya DPRD Pulau Morotai mendukung penuh terhadap kepala daerah dalam menjalankan tugas-tugas dan program pemerintahan, untuk membenahi penyelenggara pemerintahnya dan menata kembali tata kelola keuangan yang carut-marut serta semrawut selama ini.

“Sebagai bukti begitu besar utang daerah ditinggalkan pemerintahan sebelumnya, sesuai hasil pemeriksaan internal audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai termsuk sejumlah kepala Desa yang dinonaktifkan sementata. Ini mengindikasikan buruknya tata kelola keuangan baik pemerintahn Kabupaten hingga desa di zaman pemerintahan sebelumnya,” semburnya.

Menurut mantan anggota DPRD Pulau Morotai ini, kalau lembaga DPRD peduli dengan kondisi Daerah yang saat ini terbebani utang daerah begitu besar yang ditinggalkan pemerintahan yang lalu, mestinya melalui fungsi, tugas dan wewenang DPRD yang diatur dan diamanatkan lewat UU MD3 diatas, menyelidiki dan mempertanyakan kepada pemerintahan sebelumnya agar mempertanggungjawabkan utang-utang Daerah tersebut.

“Bila perlu merekomendasikan kepada pihak kejaksaan untuk menelusuri lebih lanjut atas utang-utang daerah dan sejumlah temuan oleh Inspektorat yang diduga melakukan penyelewengan anggaran daerah. Karena utang dan temuan tersebut seharusnya sudah diselesaikan dimasa pemerintahan mereka. Besarnya utang daerah tersebut turut mempengaruhi dan menghambat program pemerintahan baru (Rusli_Rio), dimana sejumlah program seharusnya sudah dijalankan tapi kmudiaan ditunda menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah saat ini,” sambungnya.

Kondisi ini jelas sangat merugikan rakyat, kata Kasri Piga, karena program pemerintahan Rusli_Rio saat ini adalah program yang berpihak pada kepentingan dan kebutuhan dasar rakyat di Kabupaten Pulau Morotai. Maka, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, seharusnya bersyukur dengan itikad dan niat baik Bupati dan Wakil Bupati saat ini.

“Mengawali pemerintahan, Rusli-Rio melakukan langkah-langkah pembinaan aparat pemerintahan dan tata kelola keuangan yang lebih baik, baik instansi pemerintahan di kabupaten maupun kecamatan dan desa dengan mendahului pemeriksaan oleh Inspektorat. Sehingga dapat diketahui ternyata banyak penyalah gunaan anggaran yang cukup besar termsuk di sejumlah pemerintahan desa. Proses seperti inilah yang selama ini dinanti-nantikan masyarakat di Desa,” sodoknya.

“Karena itu, kami berharap proses pemeriksaan harus terus dilanjutkan disemua tingkatan, guna memastikan proses pengelolaan keuangan daerah yang diyakini telah aman dan dapat dipertanggungkan untuk penyelamatan keuangan daerah terlebih soal penyelamatan dana desa. Namun amat sangat disayangkan, langkah para pimpinan DPRD Pulau Morotai mempertontonkan minimnya pengetahuan tentang kerja-kerja lembaga DPRD. Padahal semua agenda DPRD dibahas dan disepakati bersama dalam rapat Badan Musyawarah DPRD. Ketua DPRD adalah eksyofisio sebagai pimpinan/ketua BANMUS. Rapat-rapat tentang pembahasan agenda kegiatan DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD atau dapat diwakilkan kepada wakil ketua,” terangnya.

Sementara menurut informasi dari anggota DPRD lainnya, tegas Politisi kelahiran Pangeo ini, bahwa kegiatan kunker ketua, Wakil Ketua II bersama sejumlah pimpinan dan anggota fraksi serta komisi ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa tidak diagendakan dalam BANMUS. Ini berarti agenda tersebut bukan agenda resmi DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Jika Ketua dan wakil ketua DPRD mengatas namakan juru bicara lembaga DPRD pada pertemuan mereka, maka ketua DPRD dan wakilnya dinyatakan melanggar kode etik mekanisme dan tatatertib DPRD.

Langkah pemerintahan Rusli-Rio lakukan pembinaan, pengawasan dan penyelamatan anggaran Daerah, berikut dana desa melalui tata kelolah keuangan yang baik untuk menciptakan pemerintahan yang bersih (clean govenance). Ini adalah program resmi pemerintahan presiden Prabowo, jika ada fraksi dan anggota DPRD Pulau Morotai tidak setuju langkah dan niat baik ini, berarti sama sperti menolak program Presiden Prabowo.

Kace sapaan akrab politisi Demokrat ini, menegaskan kembali terkait soal pergantian pejabat dalam jabatan tertentu adalah kewenangan penuh Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai. Selain merupakan langkah penyegaran aparatur pemerintahannya, hal ini juga telah diberikan kewenangan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam himbauwannya pasca pelantikan seluruh kepala daerah di Jakarta.

“Beliau mempersilahkan kepada setiap kepala Daerah untuk melantik/mengganti pejabat tidak harus menunggu 6 bulan dalam membentuk kabinetnya. Sesuai pilihan kepala Daerah bersangkutan agar lebih berkemistri mempermudah komunikasi, memperlancar pekerjaan, tugas dan tanggung jawab yang dijalankan sesuai visi_misi Bupati dan wakil bupati,” paparnya.

“Karena itu selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pulau Morotai, menyatakan sikap bahwa Partai Demokrat sebagai Partai Pengusung Paket ini, mendukung penuh langkah, kebijakan dan keputusan Pemerintah Daerah, Bupati dan wakil Bupati (Rusli-Rio) dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahannya demi menciptakan Morotai unggul, Adil, dan Sejahtera,” Pungkas Kasri Piga.

Sementara terkait dengan wacana dan isu menurut temen-temen Partai lain, baik pengusung maupun pendukung bahkan diluar keduanya yang menyatakan bahwa Demokrat tidak steril, terkesan tidak mendukung pemerintahan Rusli-Rio. Ini tidak benar, tangkis Kace, sembari menegaskan jika terdapat anggota DPRD asal Partai Demokrat yang terindikasi demikian, maka dia tidak dalam kapasitas sebagai perwakilan partai Demokrat, dan itu adalah sikap serta penyataan pribadi bukan atas nama dan kepanjangan tangan Partai Demokrat di fraksi. Ini adalah arahan DPD dan DPP Partai Demokrat.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *