TOBELO, HR—— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara (Halut) Agus Wirawan Eko Saputro, S.H.,MH sekaligus sebagai Ketua Tim Forum Koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terkait BPJS Kesehatan di tingkat Kabupaten Halut membuka dan memimpin pertemuan Forum Koordinasi BPJS Kesehatan Kabupaten Halut secara daring menggunakan Zoom Meeting, Jumat, (21/05/ 2021) sekira pukul 09.30 WIT.
Pembicara dalam pertemuan tersebut, Kapala BPJS Cabang Ternate dengan moderator Kabid dari BPJS Cabang Ternate, diikuti oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Utara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Kepala Bidang Perluasan, pengawasan dan pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara, Petugas pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan cabang Ternate dan Anggota Adhoc.
Tim Forum Koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terkait BPJS Kesehatan di tingkat Kabupaten Halmahera Utara telah terbentuk sejak tanggal 17 Februari 2021 yang fokus membuat program kerja bersama untuk meminimalkan ketidakpatuhan perusahaan/pemberi kerja terhadap BPJS Kesehatan.
Pertemuan ini bertujuan agar tersusun dan terlaksananya program dalam melakukan
pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja, seperti terkait karyawan yang belum
didaftarkan, adanya data yang tidak sesuai dan tidak lengkap terkait besaran upah/gaji yang dilaporkan, pembayaran iuran yang menunggak, dan sebagainya. Permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan akan
dievaluasi, apabila ditemukan pemberi kerja yang bandel maka akan diberikan sanksi administratif hingga ditangani oleh Kejaksaan.
“Kejaksaan bersedia memberikan pendampingan hukum, penyuluhan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakkan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dalam melakukan pemulihan keuangan negara yang diperoleh dari
pemenuhan kewajiban iuran perusahaan/pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan.” Tutur Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, Jumat (21/05/2021).
Kajari bilang memiliki jaminan kesehatan merupakan suatu kebutuhan dan kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. “Oleh karena itu pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sehingga pekerja dapat melaksanakan pekerjaan dengan tenang karena telah memiliki jaminan kesehatan.” Katanya.
Kajari menambahkan bahwa dalam jangka waktu dekat akan di lakukan sosialisasi terpadu untuk
dilakukan inventarisir kelengkapan dan kebenaran data terkait kepatuhan perusahaan/pemberi kerja dengan realita di lapangan dan apabila ada pemberi kerja yang melanggar akan di kenakan sangsi sebagaimana ketentuan dalam UU No. 24 tahun 2011 dan PP no 86 tahun 2003.
“Diharapkan dengan adanya pertemuan ini tidak ada lagi pekerja yang tidak di jaminkan kesehatannya oleh pemberi kerja, dan tidak ada lagi manipulasi data yang dibuat oleh pemberi kerja kepada BPJS untuk mengurangi kewajiban iuran ke BPJS.” ujarnya.
Selaku ketua tim, Kajari Halut menyampaikan agar tim yang merupakan gabungan dari berbagai instansi dengan tugas pokoknya masing-masing dapat bersinergi secara harmonis, ” Mari kita bekerja secara sungguh-sungguh dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Halut,” pungkasnya (mn)
Kajari Halut Buka Pertemuan Forum Koordinasi BPJS Kesehatan Secara Darling
