Kapal Penumpang Dilarang Muat BBM, Ini Penjelasannya

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Seluruh kapal penumpang dilarang untuk memuat berbagai jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk Minyak Tanah saat melakukan perjalanan pelayaran dari dan akan masuk ke Pelabuhan Tobelo.
Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tobelo, Rusdi Sumadayo, Kamis (08/06/2023).
Karena menurut Rusdi, pihaknya bersama instansi terkait telah beberapa kali menertibkan BBM bersubsidi jenis Minyak Tanah yang dimuat pada kapal penumpang ketika hendak berlayar dari Pelabuhan Tobelo.
“Jadi ini aturan secara nasional, terkait larangan membawa BBM saat berlayar menggunakan alat transportasi laut umum. Karena ini untuk keselamatan semua orang yang akan berlayar,” tegasnya.
Rusdi menjelaskan BBM jenis minyak tanah adalah bahan yang masuk kategori barang berbahaya, sesuai  Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan.
” Karena minyak tanah kategori barang berbahaya maka proses pengangkutan maupun kegiatan bongkar muat di pelabuhan harus mendapatkan persetujuan dari syahbandar.” Katanya.
Untuk memperoleh persetujuan, tambahnya maka jenis bahan berbahaya harus dalam kemasan sesuai ketentuan Permen Perhubungan no 16 tahun 2021, sebaliknya dalam pengangkutan melalui kapal juga sesuai ketentuan kelayakan kapal pengangkut barang berbahaya.
” Dengan pertimbangan itu, maka jika kapal penumpang sangat dipertimbangkan untuk tidak mengangkut barang berbahaya karena di istiarkan jika terjadi hal yang tidak di inginkan bisa berakibat terhadap penumpang sehingga pengangkutan barang berbahaya harus dilakukan dengan kapal yang punya spesifikasi khusus untuk pengangkut minyak atau barang berbahaya.”Jelasnya.
Selain itu, Rusdi menjelaskan karena wilayah-wilayah terpencil, terluar dan terjauh dengan kendala transportasi khusus pengangkut BBM maka dikeluarkan peraturan Dirjen Perhubungan Laut nomor HK.103/2/19/DJPL tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaran Kelayakan Angkutan Kapal.
Dari peraturan Dirjen Perhubungan Laut itu, memberikan toleransi kepada pengangkutan BBM ke daerah terpencil jika tidak ada kapal-kapal yang tidak punya spesifikasi khusus, ” Nah peraturan ini memberikan sebuah batasan dan kemudahan jika tidak ada kapal khusus yang mengangkut BBM maka boleh diangkut dengan kapal tertentu dengan persyaratan kapal tersebut harus dilakukan pemeriksaan oleh Marine Inspektur, tentang kelengkapan alat-alat keselamatan dan pencegahan jika terjadi sesuatu insiden yang tidak di inginkan.” Jelasnya.
“Jadi pada prinsipnya kapal tradisional bisa mengangkut BBM asalkan dilengkapi segala persyaratan keselamatan dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan penumpang dan pencegahan dampak pencemaran lingkungan. Kecelakaan menjadi perhatian,” sambungnya.
Rusdi juga menyebutkan, barang-barang yang masuk dalam wilayah pelabuhan perlu disertakan dengan dokumen Laporan Asal Barang (LAP) untuk memastikan barang itu sah sesuai peruntukannya.
Karena itu, Ia menghimbau kepada masyarakat terutama pelaku usaha untuk memastikan seluruh barang yang dibawah masuk keluar pelabuhan untuk kepentingan orang banyak sebaiknya dilengkapi dengan dokumen yang lengkap ” Diharapkan juga kepada pengusaha jasa transportasi laut selalu memperhatikan alat keselamatan kapal, sehingga proses pelayaran di Halmahera Utara dapat berjalan dengan aman dan selamat.” Tandasnya.
Lebih lanjut Rusdi mengatakan bahwa untuk mengangkut BBM ada kapal yang dirancang secara khusus. Bukan yang mengangkut penumpang umum.
“Kalau untuk pendistribusian BBM ke wilayah pulau, bisa menggunakan kapal penumpang. Namun saat angkutan dilakukan tidak menerima atau mengakut penumpang seperti biasanya. Atau menyediakan armada khusus angkutan BBM,” pungkasnya
Terpisah Ketua Komisi III DPRD Halmahera Utara, Sahril Hi Rauf mengatakan terkait penyaluran BBM minyak tanah bersubsidi ke Loloda Kepulauan yang selama ini masih bergantung dengan kapal penumpang reguler dan sekarang oleh pihak Sahbandar tidak lagi mengizinkan,” Kami akan lakukan rapat kerja guna memintai keterangan terkait larangan pemuatan berdasarkan peraturan pemerintah, rapat kerja ini untuk memastikan peraturan dimaksud agar pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk melayani masyarakat dalam penyaluran BBM tersebut ke 10 desa di kecamatan Loloda Kepulauan,” katanya (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.