TOBELO, HR—-Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan, instruksi larangan terhadap anggota polisi ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.
Polri meminta kepada masyarakat melapor, jika melihat ada polisi yang masuk ke tempat- tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.
Menangapi hal tersebut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Utara AKBP Priyo Teguh Santoso mengatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap anggotanya. Agar tidak ke tempat-tempat hiburan dan mengkonsumsi minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba. “ Seluruh anggota saya himbau untuk tidak ke tempat hiburan , Kecuali ada tugas khusus dalam dinas,” tegas Kapolres Halut, Kamis (04/03/2021).
Menurut Kapolres, Pengawasan akan dilakukan secara langsung oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polres Halut dan jika ada anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi.“Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang mengetahui anggota polisi masuk ke tempat-tempat hiburan dan mengkonsumsi miras, Kapolres mempersilakan untuk melaporkan ke Propam Polres Halut. “Untuk masyarakat yang kebetulan mengetahui anggota kami melakukan hal tersebut, dan ternyata diluar dinas maka kami persilahkan masyarakat membuat laporan. Karena kami berharap agar anggota mematuhi apa yang sudah menjadi penekanan pimpinan Polri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Satuan Serse Narkoba bekerjasama dengan Propam dan Dokes. menggelar Pemeriksaan Tes Urine. Rabu (3/03/2021).
Kegiatan tes urine ini dilaksanakan di ruangan Amartha Polres Halut, dan yang mengikuti pengecekan Tes Urine sebanyak 10 Personil Polres Halut yang ditunjuk dan dipilih secara Acak pada saat selesai Personil melaksanakan Apel Pagi. Dari hasil tes Urine terhadap 10 personel Polres Halut itu, semuanya dinyatakan negatif. (mn)