Karyawan Aduhkan PT. Branjangan ke Disnaker Halteng

  • Whatsapp
Ilustrasi Gaji

WEDA,HR—Puluhan karyawan CV Branjangan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Halteng. Mereka mengadukan perusahan yang merupakan Sub Kontraktor PT Sanghai itu lantaran gaji mereka tidak dibayar.

Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Pemkab Halteng, Saiful Samad mengatakan, berdasarkan aduan dari karyawan CV. Branjangan bahwa sudah 3 bulan gaji belum dibayar.

“Mereka datang sampaikan aduan bahwa gaji belum dibayar. Ada yang mengaku 2 bulan, ada yang 3 bulan,”kata Kadis Nakertrans, Saiful Samad, Senin kemarin.

Kadis mengatakan, karyawan yang datang mengadu sebanyak 74 orang. 56 orang mengaku belum terima gaji selama 2 bulan. Sedangkan, 18 orang itu 2 bulan belum terima gaji.

“Jadi, dorang juga mengaku bingung dengan status mereka yang belum jelas. Sedangkan kontrak mereka sudah selesai di bulan Oktober,”jelasnya.

“Karyawan sementara stay, namun mereka masih ngambang dengan status mereka. Karena perusahan sementara tidak operasi,”sambung Kadis.

Kadis mengaku, dalam pertemuan itu, HRD akan selesaikan kewajiban, namun terkendala dengan beberapa hal.

“Dinas akan fasilitasi untuk tanyakan  kepastian pembayaran gaji. Kita akan segera menyurat ke perusahan. Rencana besok (hari ini red),”ucap Kadis.(rid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *