TALIABU,HR-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pulau Taliabu, La Wani, secara tegas mengatakan jika minuman beralkohol jenis Bir Bintang bukanlah minuman keras.
Hal itu dikatakan Kasatpol-PP saat melakukan patroli pengecekan minuman keras di pelabuhan Bobong, Ibu Kota Kabupaten Pulau Taliabu.
Saat melakukan patroli pengecekan minuman keras di Kapal Penumpang KM. Sabuk Nusantara 57 di pelabuhan Bobong, terdapat 100 karton minuman beralkohol jenis Bir Bintang dari Kendari yang dibongkar secara bebas diatas pelabuhan.
Namun, Kasatpol-PP beserta personilnya tidak melakukan penahanan sama sekali atas minuman beralkohol tersebut yang diketahui milik salah seorang pemilik tempat hiburan malam di Bobong berinisial “M”
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Pelabuhan Bobong terkait aktifitas pembongkaran minuman beralkohol tersebut, La Wani mengatakan jika pihaknya tidak bisa mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan ataupun penyitaan terhadap ratusan botol minuman tersebut.
Menurutnya, minuman beralkohol jenis Bir Bintang tersebut tidak termasuk dalam kategori minuman keras dengan dalih minuman tersebut memiliki kadar alkohol yang rendah.
“Bir Bintang itu bukan minuman keras, itu masuk golongan C, harus dipahami ada klasifikasi jenisnya itu, bukan yang masuk kategori minuman keras itu seperti cap tikus (sopi),” tegas La Wani, Rabu (22/12/2021).
Selain dari itu tidak termasuk sebagai minuman keras, alasan lainnya yang membuat Kasatpol-PP beserta personilnya tidak melakukan tindakan tegas terhadap pembongkaran minuman tersebut juga dikarenakan pemilik barang tersebut memiliki izin usaha penjualan minuman beralkohol jenis bir bintang itu.
“Kita tidak bisa melakukan penegasan, sebab pemilik barang tersebut memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh DPM PTSP,”ucapnya.
Masih di Pelabuhan Bobong, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pulau Taliabu, Jamudin Jamau ketika dikonfirmasi awak media terkait aktifitas pembongkaran minuman beralkohol jenis bir bintang diatas pelabuhan Bobong, membenarkan jika pemilik barang tersebut memiliki izin usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP.
Meski belum ada peraturan daerah (Perda) perdagangan minuman keras di Taliabu, namun pihak DPM-PTSP Pulau Taliabu tetap mengeluarkan izin perdagangan minuman beralkohol kepada salah satu pemilik minuman beralkohol jenis bir bintang inisial “M”
“Izinnya dikeluarkan oleh DPM-PTSP, mengacu pada OSS,”terang Jamudin.
Diketahui, saat pembongkaran 100 karton minuman beralkohol tersebut di atas pelabuhan Bobong, juga terdapat dua oknum pejabat Pulau Taliabu, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jamudin Jamau, dan Kasatpol-PP, La Wani beserta sejumlah anggota Satpol-PP pungkas.(imt)