TERNATE, HR – Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman diminta mengembalikan jabatan Risval Tri Budiyanto sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dikembalikannya Rizval sebagai Kadis PUPR sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengaduan dugaan pelanggaran dalam pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkup Pemerintah Kota Ternate, Nomor: R-2853/KASN/8/2021 pada tanggal 24 Agustus 2021.
Dalam surat rekomendasi tersebut, permasalahan yang dilaporkan adalah diberhentikannya Risval dari jabatan Kepala Dinas PUPR sebagaimana terdokumentasikan dalam Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/2043/2021 tanggal 9 Juli 2021.
Diman, Risval ditempatkan pada posisi baru sebagai Fungsional Umum pada Dinas PUPR Ternate. Proses pemberhentian tersebut tanpa melalui proses pemanggilan atau pemeriksaan.
Bahkan, Wali Kota Ternate memberikan keterangan di media lokal perihal alasan pemberhentian Risval. Pejabat yang bersangkutan dinilai indisipliner atau tidak hadir atausering absen selama berdinas sebagai Kepala Dinas PUPR.
Meski begitu, KASN pun melakukan penelusuran, analisis dokumen, dan klarifikasi terhadap pihak terkait atas pengaduan tersebut. Setelah itu, KASN memanggil Kepala Bidang Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Pemerintah Kota Ternate, Siti Jawan Lessy dan Zubaedah, Kepala Sub Bidang Promosi dan Pengembangan Karir BKPSDMD Kota Ternate.
Namun dari hasil analisis dokumen dan klarifikasi yang dilakukan KASN, diperoleh informasi benar terjadi pemberhentian dari JPTP di lingkungan Pemkot Ternate atas nama Risval Tri Budiyanto.
Risval diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas PUPR, selanjutnya menjadi pegawai Fungsional Umum pada Dinas PUPR. Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/2043/2021 tanggal 9 Juli 2021.
Selain itu, pemberhentian Risval dari jabatan eselon II tersebut belum dilakukan proses pemeriksaan, maupun BAPK secara tertulis. Namun demikian, pegawai yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran tersebut berupa ketidakhadiran mengikuti Rapat Pimpinan yang dihadiri Wali Kota Ternate dan anggota DPRD Kota Ternate.
“Risval Tri Budiyanto tidak masuk kantor, mulai bulan Januari sampai dengan Mei 2021, tidak pernah berkomunikasi dan menyampaikan capaian kinerjanya kepada Wali Kota Ternate. Ketika terjadi bencana banjir dan runtuhnya sebuah gedung, Saudara Risval Tri Budiyanto dinilai lambat memberikan tanggapan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Ternate,” sambung KASN dalam surat tersebut.
Meski begitu, ada indikasi atau dugaan adanya jual beli proyek, dan Risval saat ini telah mengajukan pindah ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Pusat.
Sebelum dilakukan pemberhentian dari JPTP, Pemkot Ternate telah berusaha menghubungi Risval untuk memberikan teguran. Namun demikian ia tidak pernah memberikan respon atau tanggapan.
Pemberhentian Risval juga belum mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan pertimbangan di atas, KASN merekomendasikan kepada Wali Kota Ternate selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar meninjau kembali pembebasan Risval Tri Budiyanto dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, serta mengembalikan PNS yang bersangkutan ke jabatan semula atau setara.
Dan melakukan proses pemeriksaan terhadap Risval Tri Budiyanto yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dengan tetap mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS. Selanjutnya jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka harus dikenakan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan, disesuaikan dengan dampak yang ditimbulkan atas pelanggaran tersebut.
Meminta persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Maluku Utara apabila akan melakukan pembebasan dari jabatan dan mutasi terhadap Risval Tri Budiyanto jika masih dalam kurun waktu 6 bulan sejak pelantikan Wali Kota Ternate sebagai hasil dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Kami mengharapkan agar rekomendasi tersebut di atas dilaksanakan dalam 14 hari kerja setelah surat ini diterima dan dilaporkan tindaklanjutnya secara tertulis kepada KASN dalam kesempatan pertama,” tegas KASN melalui Ketua Agus Pramusinto.(nty)