Empat tersangka yang diumumkan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal tersebut masing-masing dengan inisial IY, ZH, RZ dan IR.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Erryl Prima Putera Agoes didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), M. Irwan Datuiding dalam konferensi pers di Kejati Malut, Rabu (10/2/2021) menegaskan, penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
Kajati menyatakan, kasus yang ditangani ini pengadaannya ada pada praktek siswa teknologi perikanan Halmahera Timur (Haltim) dan pengadaan alat praktek siswa sektor kelautan perikanan di SMK N 1 Halmahera Selatan (Halsel) dan SMK N 1 Halmahera Barat (Halbar) serta SMK N 2 Sanana.
“Pokonya dari perkembangan kasus ini, kita telah menetapkan tersangkanya sebanyak 4 orang dengan inisial IY, ZH, RZ dan IR,” ungkapnya.
Sementara itu Aspidsus Kejati Malut, M. Irwan Datuiding menjelaskan, setelah mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.
“Masih tidak menutup kemungkinan kalau ada hal yang mengarah maka bisa jadi ada tersangka lain,” akunya.
Untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut lanjut Irwan, saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
“Tapi kita mempunyai hitungan sendiri yang memang bisa dijadikan dasar untuk melakukan penghitungan kerugian daerah,” katanya seraya meminta untuk bersabar karena penghitungan masih dilakukan BPKP.
Meski masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan daerah kata Irwan, BPKP juga sudah sependapat bahwa kasus ini terdapat perbuatan melawan hukum yang berindikasi terjadinya kerugian keuangan negara.
“Yang kasti BPKP juga sudah sependapat,” tegasnya sperti dikutip dari laman rri.co,id.
Irwan juga bilang, setalah diumumkan empat nama tersangka, pekan depan tim sudah mulai mengagendakan pemeriksaan saksi maupun tersangka yang sudah diumumkan.
“Pemanggilan Insya Allah Minggu depan, tapi itu belum pasti yang dipanggil Minggu depan itu tersangka, karena masih banyak saksi juga, yang pasti kita rapatkan dulu dan mengenai siapa yang dipanggil itu nanti lihat saja,” pungkasnya.
Dalam kasus ini Irwan menegaskan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU 32 tahun 1999 JO UU Nomor 20 tahun 2002 Pasal 2 dan Pasal 3 JO 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(red)