TOBELO, HR – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten Halmahera Utara menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 desa Ngidiho kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara.
“Kurangnya alat bukti menjadi salah satu pertimbangan Sentra Gakkumdu Halmahera Utara untuk menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana Pemilu di TPS 05 desa Ngidiho kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Utara, Jenfanher Lahi, S.Pd didampingi Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Asmin Hamja dan KBO Reskrim Polres Halmahera Utara, IPDA Sudomo Latani di kantor Bawaslu Halmahera Utara, Jumat (22/04/2024).
Menurutnya, Bawaslu, Kepolisian serta unsur Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Halmahera Utara sebelumnya menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu saat hari pencoblosan di desa Ngidiho kecamatan Galela Barat sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Dia menambahkan, bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian dilaksanakan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu, yakni dilakukan selama 14 hari, dimana dari hasil penyidikan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan memanggil pihak-pihak yang ada kaitannya.
‘’Dalam kasus ini sebelumnya Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut, untuk klarifikasi yang melibatkan tim sentra Gakkumdu dengan melakukan pendampingan selama 14 hari dan selama 14 hari sepakat atas temuan Bawaslu tersebut ditingkatkan pada proses penyidikan untuk nomor LP 23’’ ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara, Asmin Hamja menjelaskan, jika sebelum penghentian kasus, tim sentra Gakkumdu telah melakukan serangkaian pertemuan dengan menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain bahwa selama 14 hari dilakukan pencarian secara maksimal, namun penyidik menemui kendala dengan keterengan ahli pidana dan forensik.
‘’Jadi yang perlu saya jelaskan dan tegaskan hari ini bahwa dengan dihentikannya kasus ini,maka secara otomatis seluruh proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu di TPS 05 Ngidiho selesai atau dihentikan,’’ jelasnya.
Sedangkan KBO Reskrim Polres Halmahera Utara, IPDA Sudomo Latani menjelaskan dalam penanganan kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu di TPS 05 Ngidiho di buat dua nomor Laporan yakni LP/69/II/2024/PMU/Res Halut/Spkt, tanggal 28 Februari 2024 Untuk Terlapor Maujud Biramasi, mantan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 05 Ngidiho dan LP/68/II/2024/PMU/Res Halut/Spkt, tanggal 28 Februari 2024 Untuk Terlapor Abdila Bailussy Calon anggota Legislatif,
” Nah untuk LP 69, itu sudah naik status ke penyidikan namun terkendala dengan keterangan ahli dan uji forensik form plano yang asli sedangkan LP 68 tidak cukup bukti sehingga di hentikan,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini hanya ada satu alat bukti yang dimiliki Sentra Gakkumdu, yaitu pengakuan dari ketua KPPS dan berdasarkan bukti awal permulaan, ketua KPPS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 532 yang merupakan delik materiil.
“Sebelumnya, kami sepakat ada tindak pidana pemilu. Tetapi, dari hasil pembahasan dan penelusuran terhadap saksi, itu tidak memenuhi dua alat bukti formil dan materiil. Jadi kami cuma punya satu alat bukti bahkan sampai tanggal 20 Maret 2024 pukul 12.00 wit kami belum mendapat keterangan ahli,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa terhadap frasa ‘perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang’ tidak terjadi karena ditindaklanjuti dengan penghitungan suara ulang,
“Jadi perbuatan menguntungkan atau merugikan itu tidak terjadi karena (suara) belum direkapitulasi atau dihitung oleh KPPS. Kemudian outputnya adalah sudah penghitungan ulang,” ujarnya.
Diketahui dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 05 itu adalah penggelembungan suara di beberapa Caleg.
Saat perhitungan suara, pihak KPPS kemudian melakukan penghitungan secara cepat khusus pada surat suara DPRD kabupaten sekira pukul 03.00 dini hari tanggal 15 Februari 2024 lalu.
Atas kejadian tersebut kemudian di komplain oleh pengawas TPS, PKD dan sejumlah saksi dan caleg yang merasa dirugikan sehingga di hitung kembali surat suara.
Pada proses hitung ulang di TPS 5 Desa Ngidiho berlangsung. Dari hasil hitung ulang tersebut terjadi perubahan angka yang mana suara Caleg dari PPP Suwardjono Buturu yang awalnya tidak ada suara atau nol di TPS tersebut, berubah menjadi 11 suara. Sementara dari partai Demokrat nomor urut 8, terkoreksi dari 5 menjadi 20 suara. Kemudian perubahan yang paling signifikan terjadi pada Caleg nomor urut 1, dari Partai NasDem, di mana terkoreksi setelah dihitung ulang, dari 96 tersisa hanya 12 suara. Selanjutnya, dari Partai Golkar, nomor urut 2, terkoreksi dari 64 ke 28 suara. Sementara dari PKB nomor urut 1, terkoreksi dari 63 suara menjadi 40 suara (man).