TERNATE,HR–-Kejaksaan Tinggi Maluku Utara saat ini tengah membidik dugaan kasus korupsi pengadaan bibit jagung 2017-2018 di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku Utara.
Kasus tersebut sempat di SP3 diduga melibatkan banyak pihak termasuk Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, pihak ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Petani.
Hal tersebut terungkap saat sejumlah wartawan menemui Asisten Inteljen (Asintel) Kejati Malut, Efrianto, di halaman kantor Kejati Malut, Rabu (27/1/2021).
Dia mengaku, terkait pengaduan kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung di Distan Malut tahun 2017-2018 akan dikroscek kembali.
“Kasus tersebut akan kami kroscek, secepatnya akan kami sampaikan,”kata Efrianto.
Diketahui, alokasi anggaran pengadaan bibit jagung bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp 100 Miliyar dan 2018 sebesar Rp 60 Miliyar. Bantuan bibit tersebut di masa kepemimpinan Kadis Pertanian Malut Musdalifa Ilyas dan PPK Mohtar Husen dinilai tidak tepat sasaran sehingga diduga merugikan negara puluhan miliyar rupiah. (red)