Kejati Malut Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Nautika

  • Whatsapp

TERNATE,HR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (24/06/2021) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan (Nautika) dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.

Keempat tersangka tersebut masing-masing inisial, IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Mantan Kadis Dikbud Malut, ZH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua Pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Pantauan media, Keempat tersangka itu keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi mengenakan baju tahanan langsung menuju ke mobil tahanan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jambula Ternate.

“Penahanan dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka dengan status tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Erryl Prima Putera Agoes usai melakukan penahanan empat tersangka.

Kajati menyebut, penahanan empat tersangka ini akan dilakukan selama 20 hari kedepan yang terhitung hari ini 24 Juni hingga 13 Juli 2021 kedepan.
Selanjutnya saya minta tim untuk secepatnya kalau boleh Minggu depan atau kalau boleh Minggu ini berkuasanya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Kajati menambahkan, sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Malut, kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Malut, M. Irwan Datuiding menyatakan, dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.