TERNATE,HP--Langkah hukum terhadap dugaan intimidasi jurnalis oleh Bos Malut United, David Glen Oie, berakhir antiklimaks. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengecam keras pencabutan laporan polisi tersebut, yang dinilai sebagai preseden buruk yang melegalkan budaya kekebalan hukum (impunity) terhadap pelaku kekerasan pers.
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menyatakan keheranannya atas inkonsistensi penegakan hukum ini. Ia mempertanyakan mengapa laporan terhadap tokoh utama (Bos Malut United) dicabut, sementara proses hukum terhadap pihak lain dalam kasus yang sama tetap berjalan.
“Ini tidak konsisten. Jika laporan dicabut hanya untuk Bos Malut United sementara yang lain lanjut, ini menciptakan standar ganda. Tindakan ini hanya akan membuat pelaku merasa kebal hukum,” tegas Asri, Selasa (10/03/2026).
Pencabutan laporan ini dipandang sebagai ancaman serius bagi masa depan kerja jurnalistik di Maluku Utara. PWI khawatir, tanpa adanya konsekuensi hukum yang tegas (efek jera), aksi arogansi terhadap wartawan di lapangan akan terus berulang, terutama saat meliput isu-isu sensitif.
”Hanya dengan modal permintaan maaf lalu laporan dicabut? Ini tidak akan memberikan efek jera. Pelaku akan merasa aman melakukan tindakan sewenang-wenang karena mereka tahu tidak ada konsekuensi hukum yang nyata,” tambah Asri yang juga Pemimpin Redaksi Halmahera Raya.ID tersebut.
Melemahkan Marwah UU Pers
Lebih jauh, PWI menilai pencabutan ini secara langsung melemahkan posisi tawar pers di mata hukum. Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan seolah kehilangan taringnya jika kasus-kasus intimidasi diselesaikan di luar meja hijau secara tebang pilih.
Tindakan Pelaku : Diduga melakukan intimidasi hingga pemaksaan penghapusan rekaman video liputan.
Status Hukum: Dilaporkan ke Polres Ternate melalui Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners sebelum akhirnya laporan terhadap David Glen Oie dicabut.
Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, sebelumnya menegaskan bahwa tindakan oknum official dan manajemen tersebut bukan sekadar arogansi personal, melainkan serangan nyata terhadap pilar demokrasi.
”Penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang, dan pemaksaan penghapusan rekaman adalah bentuk sensor ilegal yang mencederai publik,”tutup Bahmi dalam keterangan sebelumnya.(red)






















