Keluarga Korban Pemerkosaan di Halteng Tuntut Pelaku Dihukum Mati

  • Whatsapp
Keluarga korban pemerkosaan kembali datangi Polres Halmahera Tengah.

WEDA,HR- Akibat dari kasus pemerkosaan yang terjadi di Lelilef Kecamatan Weda Tengah pada beberapa hari lalu oleh terduga diketahui berinisial DN asal Halbar (22), DK (22) asal Tidore Kepulauan dan OG (21) berasal dari Obi, Halmahera Selatan, HN (22) asal Halmahera Barat kepada korban berinisial NU kini keluarga korban kembali datangi Polres Halmahera Tengah.

Dimana Korban yang meninggal dunia 16 Oktober di rumah Sakit Ternate atas dugaan pemerkosaan itu, keluarga korban meminta agar pelaku dihukum mati sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.

Bacaan Lainnya

Salah satu keluarga korban, Abubakar Ibrahim saat menyampaikan orasi didepan Polres Halteng meminta segera secepatnya kasus ini diselesaikan dan pelaku harus dihukum mati.

Selain Abubakar, ada juga babullah Kader menegaskan jika kasus ini dalam wakti dekat tidak diselesaikan bahkan pasal yang menjerat pelaku tidak sesuai dengan perbuatan maka Kapolres Halmahera Tengah segera mengangkat kaki dari Polres Halteng.

“Kasus pemerkosaan itu tidak ada jalan lain, selain eksekusi mati. Kalau polisi tidak bisa eksekusi mati, maka jangan salahkan keluarga korban yang akan mencari dan membunuh para pelaku itu,”ucap Babullah dalam orasinya di depan Polres Hateng Minggu (17/10). Kemarin

Menurutnya, kasus seperti ini dampak konflik horizontalnya sangat besar terhadap masyarakat, untuk itu polisi harus segera hukum pelaku secepatnya. Kalau tidak, kami akan konsolidasi besar-besaran untuk membakar kantor polisi yang tidak berguna ini.

Dia menilai, kasus yang begini besar, tapi kapolres dan jajarannya tidak bisa selesaikannya. Kapolres hanya makan enak dan tidur nyenyak sementara warga terus menjadi korban.

“Kami ragu dan tidak percaya lagi atas proses penegakan hukum di Halteng ini,”tutupnya.

Sementara keluarga korban Abubakar Ibrahim juga mengatakan, kasus pemerkosaan hingga berujung pada kematian ini adalah satu kejahatan kemanusian yang luar biasa, maka nyawa harus dibayar dengan nyawa.

“Kami minta agar pelaku tidak boleh dieksekusi diluar halteng. Dan harus segera melakukan sidang perkara agar dieksekusi secara terbuka agar disaksikan oleh masyarakat maluku utara,”pintanya.

Selain itu dia juga mengatakan, ending dari proses hukum ini harus dihukum mati para pelaku. Untuk itu Kejari Halteng juga harus melakukan gelar sidang perkara secara terbuka dan harus mengahadirkan perwakilan dari keluarga korban untuk turut hadir dalam sidang nanti.

Sementara Kapolres Halteng AKBP Nico A. Setiawan mengatakan, Prinsipnya kita tetap melakukan penanganan kasus pemerkosaan, untuk dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini tersangka sudah diamankan, pada prinsipnya akan ditindak sesuai fakta yang didapat.

“Namun kami terkendala informasi karena kondisi, korban yang masih sakit waktu itu kami tunggu sampai stabil untuk dimintai keterangan, hanya saja Allah berkehendak lain,”ucap Kapolres saat hering dengan perwakilan masa aksi.

Kata dia, hari ini gelar perkara khusus, kenapa khusus karena untuk menerapkan pasal apa yang diterapkan. Karena saat ini korban sudah meninggal dunia.

Dan kalau memang ada tambahan pelaku, maka akan dilakukan pencarian. Pada prinsipnya perkembangan kasus ini akan disampaikan kepada orang tua langsung atau walinya.

“Saya sudah meminta kepada penyidik saya agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan,”jelasnya.

Terkait hukuman mati kata Kapolres, itu tergantung pengadilan, yang jelas kita akan menerapkan pasal sesuai dengan hukum.

“Jadi kita sudah  bekerja sama dengan penyidik kejaksaan bersinergi untuk membantu mempercepat proses perkara. Pada prinsipnya kita tetap bekerja keras,”ucapnya.

Selain itu, Reskrim juga terus berkoodinasi dengan dokter yang membawa korban mulai dari Lelilef, Weda, Sofifi, hingga di Ternate.

“Ini untuk mengetahui penyebab kematian korban, intinya kita tetap akan berupaya semaksimal mungkin,”tutupnya.(rid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.