LABUHA, HR— Kementerian Agama kabupaten Halmahera Selatan menetapkan Zakat Fitrah pada Ramadan 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dengan uang sebesar Rp 35 ribu per orang. Penetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan MUI, Muhammadiyah, NU, para KUA se-Halsel, Remaja Mesjid hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Halsel.
Kepala Tata Usaha (KTU) Kemenag Halsel Juhari S Tawari mengatakan, tentang penetapan besaran zakat fitrah tahun ini Rp 35 ribu dengan beras Rp 14 ribu dengan ketentuan 2 kg.
“Untuk pendistribusian, tidak bersifat konsumtif akan tetapi harus bersifat produktif pemberdayaan mustahiq,”jelasnya kepada halmaheraraya.id, di ruang kerjanya, Kamis (8/04/2021).
Sementara untuk penetapan Ramadhan sendiri ditetapkan pada malam 13 April 2021. “Tanggal 12 malam kita sahur, Sementara 1 syawal menunggu keputusan kementrian,”tutupnya.(echa)