Ramadhan Tahun Ini Diperbolehkan Shalat Tarawih di Masjid

  • Whatsapp
Kantor Kemenag Halsel
Kantor Kemenag Halsel

LABUHA, HR— Berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021, Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama, sebagaimana surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Perubahan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 Pada Kementerian Agama Republik Indonesia. Artinya Ramadhan tahun 1442 Hijrah atau 2021 Masehi sudah diperbolehkan sholat tarawih di Masjid hingga Nujul Qur’an dilakukan di Masjid.

Demikian disampaikan Kepala Tata Usaha (KTU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan Juhari S Tawari saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/04/2021).

Bacaan Lainnya

“Jika pada tahun sebelumnya, ada edaran sholat serta aktifitas Ramadhan dilakukan di rumah, akibat wabah virus korona, alhamdulillah tahun ini sudah bisa dikatakan aktifitas Ramadhan normal, termasuk sholat tarawih di Masjid, penetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan ketua MUI, ketua Muhammadiyah, ketua NU, para KUA se-Halsel, remaja remaja Masjid hingga Dinas perindustrian dan perdagangan Halsel yang dilakukan hari ini (Kamis red) di ruang Aula kantor Bupati Halsel,”jelasnya

Presidium KAHMI Halsel ini juga menambahkan, aktifitas diperbolehkan namun tetap manjujung tinggi protokol kesehatan. Hal ini demi memutus mata rantai covid-19.

“Semua sudah diperbolehkan, namun harus sesuai Prokes yang sudah ditetapkan pemerintah, mengingat kita masih dalam pendemik covid-19,”tegasnya menutup wawancara. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.