Kerjasama Kelola Retribusi Parkir di Ternate Rugikan Daerah

  • Whatsapp
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid

TERNATE,HR – Kerjasama pengelolaan retribusi parkir menggunakan sistem digitalisasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dan pihak ketiga, belum ada rekomendasi persetujuan dari DPRD.

Buktinya, Dishub belum menyampaikan dokumen yang diminta DPRD, bahkan rancangan perjanjian kerja sama justru lebih menguntungkan pihak ketiga dengan perbandingan 65 persen dan 35 persen untuk Pemkot Ternate.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Mubin A Wahid, Rabu (9/11) dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi II bersama dengan Dinas Perhubungan membahas rencana kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan dengan pihak ketiga.

Menurutnya, setiap kerjasama daerah dengan pihak ketiga selalu diatur dalam regulasi, dengan mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain atau daerah dengan pihak ketiga, dimana dalam satu pasal pada Permendagri tersebut menjelaskan tahapan rencana kesepakatan kerjasama antara Wali Kota dengan pihak ketiga, dimana pemerintah merancang terkait dengan perjanjian kerjasama baru disampaikan ke DPRD.

“Ketika meminta persetujuan DPRD, pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan, serta Disperindag sudah harus melengkapi dokumen rencana kerjasama retribusi pasar di Disperindag bahkan perjanjian kerjasamanya. Sehingga kita bisa mengetahui bagaimana hak dan kewajibannya, bagaimana presentasi bagi dan sebagainya, itu yang nanti akan kita kaji pada Senin depan,” ucapnya.

Kata Mubin, mereka sangat ikhtiar dalam mengambil keputusan, kekhawatiran DPRD jangan sampai dari hasil perjanjian tersebut kemudian daerah dirugikan.

“Apakah yang dikelola selama ini lebih baik, atau kita gunakan pihak ketiga lebih baik. Nanti akan kita kaji, dimana dari kajian itu kemudian direkomendasikan ke pimpinan DPRD untuk menyetujui kesepakatan itu, maka DPRD harus berhati-hati,” ujarnya.

Sambungnya, ini harus diikhtiarkan lebih awal, agar langkah yang diputuskan nanti tidak merugikan daerah, sebab dalam rapat itu Dishub belum mampu menguraikan secara detail rencana kesepakatan tersebut.

“Padahal kerjasama itu disusun oleh Dinas Perhubungan dan Disperindag, mestinya ketika menyusun mereka sudah memahami substansinya. Besaran presentasi kemudian dari perjanjian itu Pemda diuntungkan atau tidak juga harus diketahui, bagaimana pegawainya apakah di take over atau bagaimana itu yang belum kita ketahui, dan Dinas Perhubungan belum mampu menggambarkan itu, jadi OPD teknis harus memahami betul, jadi kita minta dilengkapi dokumen baru kita duduk bahas bersama, DPRD setuju atau tidak nanti kita lihat,” bebernya.

Tambahnya, ketika permintaan persetujuan yang disampaikan pemerintah ke DPRD itu punya aturan, dimana surat pemerintah tersebut jika dalam waktu 45 hari tidak ditanggapi maka perjanjian tersebut secara otomatis disetujui.

“Jika Senin tidak ada agenda nanti kita pastikan apakah DPRD setuju atau tidak setuju, presentasi dalam rancangan tersebut 35:65, dimana 65 persen pihak ketiga sementara 35 persen Pemerintah Kota Ternate, misalkan Rp1 miliar pemerintah dapat Rp350 juta dan pihak ketiga dalam Rp650 juta itu yang DPRD sangat hati-hati,” pungkasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.