HALMAHERARAYA, MOROTAI- Marwah Deklarasi Pilkada Damai yang dengungkan oleh penyelenggara, Cabup dan Tim Sukses kembali tercoreng. Sebelumnya, dugaan tindak pidana pengrusakan dilakukan oleh tim relawan RR di Desa Waringin, kini Linmas dan Kaur Desa Wewemo lakukan dugaan tidak pidana pengeroyokan terhadap Tim Desa Cabup Deny-Qubais di Desa Wewemo, Morotai Timur.
Kejadian nahas itu dialami oleh korban Hasan Labaka, pada Jum’at (4/10/2024) malam, dia dikeroyok oleh oknum Linmas Min Ube dan Kaur Desa Wewemo, Ahmad Ube bersama anaknya Samaun Ube saat usai pasangan calon bupati Deny Garuda-M Qubais Baba meninggakkan lokasi kampanye di Desa Wewemo.
Akibat dari pengeroyokan itu, membuat dahi korban terluka dan berdarah akibat diduga kena pukulan. Atas pengeroyokan tersebut, Hasan Labaka tidak terima secara baik dan didampingi kuasa hukum mendatangi SPKT Polres Morotai untuk membuat Laporan Polisi, pada Sabtu (5/10/2024) siang jelang sore.
“Hari ini, kami sebagai Kuasa Hukum DG-Qubais datang ke SPKT Polres Pulau Morotai untuk melaporkan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh pihak Linmas Desa bersama Kaur Pemdes serta anaknya. Hal demikian sangat kami sayangkan karena seharusnya pihak yang menjadi keamanan dan penertiban masyarakat di Desa justeru melakukan tindakan pidana pengeroyokan,” tegas Kuasa Hukum, Deny-Qubais, Julafif Senen.
Ia mengatakan, sebagai orang hukum sangat menyayangkan perbuatan tersebut bisa dilakukan seorang Linmas dan Kaur Desa Wewemo. Sehingga, langkah proses hukum kepada mereka adalah sebagai pembelajaran bagi para pelaku dan yang lainnya agar tidak semena mena melakukan kekerasan terhadap orang lain karena ini negara Hukum.
“Mari kita sama-sama menciptakan proses Pemilu ini yang damai, aman dan tenteram. Sebagaimana poin poin yang telah disepakati dalam Deklarasi Pemilu Damai yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, para Kandidat, Tim Sukses dan Forkopimda,” ajaknya.
Diketahui, kronologis awalnya itu, ketika Cabup Deny-Qubais selesai melaksanakan kampanye sekitar 15 menit meninggalkan tempat tersebut, ada bunyi pelemparan atap rumahnya, kemudian Korban berteriak jangan balempar (Jangan Melempar). Tiba-tiba oknum Linmas Desa Wowemo menanggapi dengan intonasi nada tinggi mengatakan, “Kenapa?”.
Kemudian Korban menghampiri oknum Linmas dan menyampaikan, “Anda kalau dari Linmas itu tugasnya melindungi masyarakat, bukan melakukan tindakan provokatif demikian”, Lalu yang bersangkutan (Anggota Linmas) tiba-tiba mendorong korban disertai dengan pukulan. Kemudian anaknya pelaku yang merupakan Kaur desa juga turut serta dalam pengeroyokan. Korban dipukul, terus salah satu adik dari oknum Kaur Desa pun ikut terlibat dengan menggunakan kursi.
“Jadi yang terlibat dalam pengeroyokan ada tiga orang, bapak dan dua anaknya. Motif pengeroyokan, kami belum tahu persis, apakah berkaitan dengan keterlibatan Politik. Saya juga belum bisa memastikan apakah mereka bagian dari tim kandidat lain, itu nanti kita lihat BAPnya. Menurut keterangan klien kami, bahwa yang Pelaku adalah anggota Linmas Desa Wewemo. Pelaku kalau di KUHP bisa dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 5 Tahun 6 Bulan Penjara,” tegas Kuasa Hukum, Zulafif Senen.
Laporan Polisi ini, diterima oleh Briptu Magrival A Djen di Bagian Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai dengan Nomor Polisi: STPL/128/X/2024/SPKT, sekira pukul 12.50 WIT. (red)