Kerugian Daerah Rp300 Juta, TPTGR Ternate Sidang 18 ASN 

  • Whatsapp
Kota Ternate
Sekretaris Daerah Jusuf Sunya

TERNATE, HR – Tim Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemerintah Kota Ternate selama dua hari menggelar sidang TPTGR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ternate mulai dari Hari Senin – Selasa (6/9). Dimana, temuan perjalanan dinas tersebut sebesar Rp300 juta.

“Temuan perjalan dinas ada yang bervariatif, karena ada ASN yang temuan perjalanan dinas senilai Rp200 – Rp400 ribu, ada juga yang Rp4 juta – Rp10 juta. Itu pun ada beberapa kali perjalanan, makanya diakumulasi. Misalnya 1 orang dia bajalan 4 -5 kali dari temuan itu kelebihan di kumpul lumayan banyak,” jelas Sekretaris Daerah Jusuf Sunya, Selasa (6/9) seusai memimpin sidang majelis TPTGR Kota Ternate, di Kantor Inspektorat.

Menurut Jusuf, sidang tersebut bertujuan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalian kerugian daerah, khusus untuk temuan perjalanan dinas ASN. Bahkan, rekomendasi temuan BPK harus dituntaskan sesuai perintah Pasal 20 Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Karena itu, kata Jusuf dalam pelaksanaan sidang majelis, sejumlah ASN yang terlibat dalam tuntutan kerugian wajib mengembalikan kerugian daerah, karena melanggar 3 norma, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Perwali Nonor 33 Tahun 2014 tentang perjalanan dinas bagi Wali kota, Wakil wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap serta Keputusan Wali Kota Nomor 96.A tentang standar satuan harga Kota Ternate Tahun 2021.

“ASN yang sidang kemarin pengembalian sudah 100 persen, kalau sidang yang tadi minta waktu, karena ada PTT makanya kami berikan pertimbangan. Pengembalian tergantung nilai temuan, misalnya PTT dihitung golongan dua sarjana, ada yang salah menghitung mereka golongan tiga, jadi kami berikan kelonggaran sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Jusuf mengakui, temuan perjalanan dinas untuk PTT senilai Rp1 juta – Rp2 juta, bahkan ada satu PTT temuan perjalanan dinasnya sebesar Rp8 juta, namun ada beberapa kali perjalanan.

Melalui putusan sidang, kata Jusuf, ASN yang bersangkutan harus membayar sejumlah uang atas kerugian daerah, dan bersangkutan harus menandatangi Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). SKTJM ini merupakan surat pernyataan kesanggupan pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud dalam kurun waktu tertentu sebagaimana dalam putusan majelis TP-TGR.

Dikatakannya, hasil pantauan dan evaluasi, sebelum sidang mereka sudah menyelesaikan kewajiban dengan membayar lunas dan sebagian membayar mencicil. Ini tentu progres yang baik terkait dengan tindak lanjut dan ini menjadi komitmen Pemerintah Kota Ternate untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan komitmen untuk mempertahankan opini WTP yang sudah diraih selama ini.

“Setelah sidang ini, berikutnya masih ada sidang selanjutnya yang kita gelar setiap bulan untuk menuntaskan temuan – temuan tahun sebelumnya termasuk juga dengan pihak ketiga. Jadi bukan saja temuan BPK tetapi juga yang menjadi temuan Inspektorat,” tutur mantan Kabag Organisasi ini.

Terkait pihak ketiga, masih dalam proses inventarisasi dan penyiapan waktu agar sebelum sidang kita harapkan mereka bisa kooperatif menyelesaikan rekomendasi BPK sehingga tidak pagi menjadi tuntutan dalam sidang majelis TPTGR.

Tambah Jusuf, Wali Kota berharap semua temuan BPK segera di tindaklanjuti dan dituntaskan, sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi temuan yang sama dan berulang.

“Saya kira ini komitmen Wali Kota agar setiap ASN dapat mewujudkan spirit tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tutup Ketua Ikatan Alumni Lemhannas RI Propinsi Maluku Utara ini.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *