Komisi III Minta Pemkot Ternate Segera Masukan Ranperda RTRW

  • Whatsapp
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin

TERNATE, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menegaskan ke Pemerintah Kota Ternate segera menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), meskipun ada kendala yang dihadapi sebelumnya.

“Baiknya secepatnya dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat agar ada kompensasi yang disesuaikan dengan karateristik wilayah di Kota Ternate,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin, Senin (13/9) di ruang kerjanya.

Bacaan Lainnya

Menurut Junaidi, revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate, Perda Nomor 2 Tahun 2012 diajukan oleh Pemerintah Kota tahun 2018, kemudian di bahas Pansus DPRD saat itu. Dalam proses pembahasan ada beberapa hal yang dibicarakan antara Pansus DPRD dengan Pemkot, dalam masa pembahasan ada sejumlah ketentuan, dimana Pemkot masih berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov dan Pempus dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Dikatakannya, dari kurang lima indikator yang harus dipenuhi dalam mengajukan Perda RTRW, tidak semuanya terpenuhi oleh Pemkot diantaranya, presentase luasan ruang terbuka hijau publik (RTHP) yang harus dicapai 20 persen pada akhir tahun rencana yakni 2032, tapi dari hasil hitungan, Pemkot sulit mencapai angka 20 persen. Jadi sudah cukup maksimal Pemkot memaksakan mendeleniasi beberapa kawasan menjadi ruang terbuka hijau.

“Kita mentok diangka 15 persen. Selisih kita 5 persen mecapai luasan 20 persen sesuai peraturan perundang – undangan. Misalnya, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) oleh Pemkot terkendala dengan karakteristik wilayah Kota Ternate yang bukan seperti wilayah lain yang kontinental. Seperti, daratan wilayah kita yang kecil sementara pemberlakuan 20 persen sama di seluruh Indonesia, baik wilayah kepulauan dan daerah luas tidak ada perbedaan,” cetusnya.

Junaidi menyebutkan, dari beberapa poin, Pemkot belum bisa memenuhi, sehingga DPRD melalui pansus tidak bisa melanjutkan pembahasan sampai berakhirnya masa tugas pansus.

“Kami meminta perda ditarik kembali dan diajukan kembali di tahun 2019, dan sampai saat ini belum diajukan Pemkot, bahkan sudah terjadi pergeseran dari Bappelitbangda ke Dinas PUPR saat ini revisi perda RTRW ditangani PUPR, karena TKPRD nanti berubah jadi Forum Koordinasi Penataan Ruang juga berpindah dari Bappelitbangda ke Dinas PUPR. Kendala nanti ditanyakan ke Pemkot, padahal sangat urgen dan segera dibahas anatara Pemkot dan DPRD. Karena ini menjadi rujukan, dalam penyusunan RPJMD dan penyusunan rencana detail tata ruang yang rencana dibahas oleh pemerintah,” pungkasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.