TERNATE,HR— Kedatangan Ketua Komisi, dr. Haryadi Ahmad bersama 6 (enam) anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara (membidangi Pendidikan) Komisi IV DPRD Provinsi Maluku di BNNP Malut.
Kedatangan wakil rakyat ini guna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, bertempat di ruang Rapat BNNP Malut pada hari Senin, 06 Desember 2021 Pukul 14.00 Wit.
Pertemuan diawali penyampaian kondisi terkini pelaksanaan Program P4GN di Maluku Utara serta tantangan dan hambatan yang dialami sehingga pentingnya Perda P4GN-PN bagi upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Maluku Utara oleh Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Wisnu Handoko, S.Ik, MM didampingi Pejabat Eselon III.
Dilanjutkan dengan penyampaian Ketua Komisi, terkait progres Ranperda dimana usulan Ranperda ini yang menggunakan hak inisiatif komisi IV. Haryadi juga menyampaikan komisi yg dipimpinnya akan berupaya agar Ranperda P4GN segera diparipurnakan dan bisa disahkan di tahun 2020.
Dalam diskusi ini, seluruh anggota komisi sepakat, Perda ini sangat urgent untuk segera ditindaklanjuti. Anggota Komisi, Malik Silia yang juga hadir dalam diskusi ini menyampaikan porsi dan sumber anggaran dengan disahkan Perda misalnya dalam pelaksanaan Desa Bersinar (Bersih Narkoba). (red)