TERNATE, HR–Warga Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate melalui Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Maluku Utara (Malut), mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut beberapa waktu lalu.
Dimana, laporan warga terkait surat keterangan tidak berkeberatan, atas pembangunan Pertashop Jambula yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Jambula tertanggal 12 September 2020, hingga saat ini belum jelas proses hukumnya.
Kuasa hukum warga Jambula Iksan Kanaha menyampaikan, dirinya selaku Kuasa Hukum warga Jambula yang menolak pembangunan Pertashop mempertanyakan, sudah sejauh mana laporan kliennya ditindak lanjuti oleh pihak terkait.
“Mengenai laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Malut ini sudah melewati waktu beberapa bulan, namun hingga saat ini belum ada informasi lanjutan atas perkembangan laporan sehingga dipertanyakan,” ungkap Iksan.
Menurutnya, Ditreskrimum Polda Malut yang telah menerima laporan warga Jambula agar lebih serius menindak lanjuti, sehingga tidak terkesan bahwa laporan warga Jambula hanya berada di atas meja pihak Kepolisian
Sekedar dikeahui, dugaan pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab terkait surat keterangan tidak berkeberatan warga, atas pembangunan Pertashop Jambula yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Jambula tertanggal 12 September 2020, dianggap merugikan delapan warga Jambula yang terdampak.(nty)