Langgar Nota Kesepakatan Program Sekolah Penggerak, Nella : Wali Kota Ternate Harus Evaluasi Kadisdik

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Pemerintah Kota Ternate melanggar nota kesepakatan program sekolah penggerak (PSP). Pelanggaran ini berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menenegah, menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 0416/B3/GT 03.15/2022 tanggal 18 Februari 2022 dan nomor 0220/B3/GT.03.15/2022 tanggal 8 Februari 2022 perihal penyampaian informasi mutasi kepala sekolah.
Surat tertanggal 11 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal, Jumeri menyatakan, sebagaimana hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap 7 Provinsi dan 32 Kabupaten/Kota, terdapat tiga Provinsi dan 1 Kota pelaksana PSP yang melanggar nota kesepakatan yakni, Provinsi NTT, Lampung, Aceh dan Kota Ternate. Memperhatikan ketentuan pada Kemendikbud Nomor 371/2021 provinsi/kabupaten/kota yang melanggar dikenakan sanksi tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi kepala sekolah calon pelaksanaan program sekolah penggerak di angkatan berikutnya adalah Hapsa Usman Hidayat SD Negeri 27 Kota Ternate dan Ikbal Ahmad SD Negeri 40 Kota Ternate.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022) mengatakan, sangat disayangkan apa yang menjadi ikhtiar DPRD dalam bentuk rekomendasi ke Dinas Pendidikan Kota Ternate dan Pemkot tentanh kebijakan dua kepala sekolah penggerak.

“Ikhtiar kami dalam rangka dan frame, kami ingin mendorong bersama – sama pemerintah untuk komitmen terhadap kualitas dan mutu pendidikan. Sekarang daerah menjadi sangat rugi, karena tidak boleh mengikuti seleksi sekolah penggerak. Kalau sekolah tidak bisa mengikuti, kan konsekuensinya ke guru, ke kepsek dan peserta didik,” bebernya.

Tak hanya itu, bagi Nella, Kota Ternate lagi diberi rapor merah terkait dengan pengelolaan pendidikan. Dimana, indikator rapor merah, pertama kualitas dan mutu pendidikan, sumber daya guru, dengan adanya hal ini upaya untuk mendorong agar adanya rapor merah tidak bisa diperbaharui.

Nella menuturkan, percepatan mutu dan kualitas pendidikan tidak optimal. Karena selama ini, program tersebut jarang diakomodir di APBD Kota Ternate.

“Misalkan peningkatan kapasitas guru, peningkatan mutu dan kualitas guru itu jarang kegiatan diakomodir di APBD dan dipangkas. Ini kan sudah diberi bantuan oleh Pempus baik melalui bos kinerja kepsek, guru diberikan pelatihan berbulan – bulan agar bisa melakukan percepatan dan transformasi perbaikan mutu dan kualitas pendidikan. Tetapi justru dengan adanya hal ini memperlambat proses di kota Ternate,” ungkapnya.

Nella menegaskan, proses ini Wali Kota Ternate harus melakukan evaluasi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Muslim Gani. Pasalnya, dengan adanya pemberian sanksi ini, selaku pembantu Wali Kota untuk urusan pendidikan harus bisa memberikan pandangan, arah kebijakan dan mendukung keberpihakan mutu dan kualitas pendidikan yang baik.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *