MA Pangkas Hukuman Moksin Boga Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu Halmahera Utara

  • Whatsapp
Penasihat Hukum Moksin Boga, Ramli Antula, S.H.,CPC.,CPAdj

TOBELO, HR—- Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman atas Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Tahun 2015-2016 Pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara atas nama Moksin Boga.
Di Putusan Kasasi, Majelis Hakim Kasasi Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dan Terdakwa. MA memperbaiki Putusan pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 7/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE tanggal 22 Juli 2022, Putusan Mahkamah Agung yang diputus pada tanggal 19 Januari tersebut dengan Amar Putusan “Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana selama 2 Tahun, Denda sebesar Rp 50 Juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 90 juta dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 3 bulan”
Majelis Hakim Kasasi pada Perkara ini adalah Hakim Ketua Dr. Desnayeti S.H.,M.H., Hakim Anggota Soesilo S.H.,M.H. dan Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H.,M.H., serta Panitera Pengganti Diah Rahmawati S.H.,M.H.
Sebelumnya Putusan Pengadilan Maluku Utara Nomor 6/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE, Moksin Boga dipidana selama 4 Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 90 juta,- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dipidana selama 1 Bulan.
Penasihat Hukum Moksin Boga, Ramli Antula, S.H.,CPC.,CPAdj. membenarkan putusan Mahkamah Agung tersebut ” Iya benar, Putusan Mahkamah Agung telah meringankan klien kami dengan memangkas separuh pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, oleh karena Putusan Kasasi itu berkekuatan hukum sejak diucapkan dan diketahui melalui laman Direktori Mahkamah Agung Putusan Tersebut diputus pada tanggal 19 Januari 2022 sehingga Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tanggal tersebut” jelas Ramli Antula, Senin (13/02/2023).
Seperti diketahui, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Terdakwa Silvano Hangewa sebagai Sekretaris dan Terdakwa Gustiar Marudin sebagai Bendahara Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015-2016. Terdakwa Silvano dan Terdakwa Gustiar tidak mengajukan Kasasi Atas Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *