LABUHA,HR— Pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku utara Muhlis Djafar ke Akmal Ibrahim, parkir di meja Sekretaris Dewan Achmad Dijanto Sajuti.
Surat Keputusan (SK) dewan pimpinan partai (DPP) NasDem nomor 16-Kpts/DPP-NasDem/I/2023 tentang perubahan ketua DPRD Halsel Muhlis Djafar ke Akmal Ibrahim periode sisa masa jabatan 2019-2024, ditandatangani ketua umum partai NasDem Surya Paloh Keputusan dewan pimpinan partai NasDem nomor 16-Kpts/DPP-NasDem/I/2023 tentang perubahan ketua DPRD Halsel periode sisa masa jabatan 2019-2024 yang ditandatangani ketua umum partai NasDem Surya Paloh tak bisa diproses Pihak sekwan, dikarenakan SK tersebut tidak dilampirkan surat pengantar dari DPW dan DPD.
“Kami tidak bisa memproses SK tersebut, dikarenakan tidak ada surat pengantar dari tingkat dibawahnya yakni DPW maupun DPD, nah surat itu yang kami tunggu untuk diproses,”tegasnya.
Sebelumnya, surat pergantian piimpinan DPR Halsel dari partai NasDem diantar langsung Anggota DPR RI Ahmad Hatari jumat pekan lalu ke bagian sekretaris daerah. (echa)